
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Rahman Sabon Nama mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Evaluasi dinilai diperlukan untuk menjaga independensi dan kredibilitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Rahman mengatakan, pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Agung perlu dipertimbangkan di tengah munculnya berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan pejabat di institusi tersebut.
Menurut dia, setiap persoalan hukum yang menyentuh internal lembaga penegak hukum harus ditangani secara terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Karena itu, ia menilai Presiden perlu memastikan proses penegakan hukum tidak menghadapi hambatan kelembagaan.
“Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan penunjukan Jaksa Agung yang baru agar setiap perkara dapat diusut secara tuntas. Supremasi hukum dan pelayanan publik yang berkeadilan harus benar-benar ditegakkan,” kata Rahman dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Rahman juga menyinggung masa jabatan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang telah berlangsung sejak 2019. Menurut dia, regenerasi kepemimpinan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi kejaksaan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia berpandangan, agenda penegakan supremasi hukum menjadi salah satu tantangan pemerintahan Prabowo. Selain persoalan kesejahteraan ekonomi serta stabilitas politik dan keamanan, tuntutan terhadap pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dinilai masih kuat bergema di ruang publik.
Rahman merujuk Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut dia, semangat ketetapan tersebut perlu terus diwujudkan secara konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Usulkan Mantan Jamdatun
Dalam pernyataannya, Rahman juga menyampaikan aspirasi yang disebut berasal dari kalangan raja, sultan, dan pemangku adat di sejumlah wilayah Nusantara. Mereka mengusulkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, untuk dipertimbangkan memimpin Kejaksaan Agung.
Rahman menilai Tjokorda memiliki pengalaman dan kapasitas di bidang hukum serta memahami tata kelola kelembagaan kejaksaan.
“Kami mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan Prof Dr H Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha SH MH untuk menjalankan tugas negara sebagai Jaksa Agung,” ujar Rahman.
Menurut Rahman, pengalaman Tjokorda di lingkungan kejaksaan menjadi salah satu alasan namanya diusulkan. Ia juga menilai figur tersebut memiliki integritas, loyalitas, dan ketegasan yang dibutuhkan untuk memimpin lembaga penegak hukum.
Rahman menyebut usulan itu sebagai bagian dari aspirasi kalangan kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat yang tergabung dalam jejaring PDKN. Mereka berharap pemerintahan Prabowo memperkuat agenda reformasi dan penegakan hukum yang bebas dari kepentingan politik ataupun konflik kepentingan.
“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kejaksaan Agung memiliki posisi strategis dalam agenda tersebut,” kata Rahman.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan dari Istana ataupun Kejaksaan Agung terkait desakan pergantian Jaksa Agung dan usulan nama Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha tersebut.(*)








