
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengkritik penolakan terhadap rencana standardisasi kemasan rokok atau plain packaging yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan. FKBI menilai penolakan tersebut berpotensi menghambat mandat negara untuk melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari dampak konsumsi produk tembakau.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan rokok bukan kebijakan yang lahir tiba-tiba. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang disusun untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini bukan gagasan sepihak Kementerian Kesehatan. Ini mandat regulasi yang harus dijalankan. Jangan sampai mandat negara untuk melindungi kesehatan publik justru dibajak oleh kepentingan industri,” kata Tulus dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Menurut Tulus, reaksi penolakan yang datang dari kalangan industri hasil tembakau, bahkan sejumlah kementerian, menjadi ironi. Sebab, PP Nomor 28 Tahun 2024 merupakan produk hukum pemerintah yang ditetapkan Presiden setelah melalui proses pembahasan lintas kementerian.
Ia menilai, kementerian yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan regulasi seharusnya mendukung penyusunan aturan teknis, bukan justru mempersoalkan substansinya setelah kebijakan itu memasuki tahap pelaksanaan.
“Peraturan menteri ini bersifat operasional. Ia dibuat untuk memastikan PP berjalan. Karena itu, penolakan dari unsur pemerintah sendiri perlu dijelaskan kepada publik. Jangan sampai ada kesan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek,” ujar Tulus.
Standardisasi kemasan rokok menjadi salah satu instrumen pengendalian produk tembakau yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi daya tarik visual kemasan rokok yang selama ini kerap digunakan industri sebagai sarana membangun citra merek dan promosi terselubung.
Dalam praktiknya, kemasan rokok tidak lagi hanya berfungsi sebagai pembungkus produk. Warna, desain, tipografi, hingga citra yang dilekatkan pada merek rokok dapat membentuk persepsi bahwa rokok berkaitan dengan keberanian, kedewasaan, gaya hidup, atau penerimaan sosial.
Bagi FKBI, kondisi itu membuat kemasan rokok bekerja layaknya iklan yang berpindah dari satu ruang ke ruang lain. Produk itu dibawa ke warung, rumah, tempat kerja, hingga lingkungan pergaulan anak dan remaja.
“Ketika iklan di banyak ruang mulai dibatasi, kemasan menjadi medium promosi yang paling dekat dengan masyarakat. Bungkus rokok adalah iklan berjalan yang terus terlihat, termasuk oleh anak-anak,” kata Tulus.
Ia menilai, standardisasi kemasan perlu dipahami sebagai upaya mengembalikan fungsi kemasan pada tujuan dasarnya, yakni wadah produk dan media informasi risiko, bukan instrumen untuk menarik konsumen baru.
Tulus menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang industri rokok secara serta-merta. Standardisasi kemasan, kata dia, merupakan bentuk pengendalian promosi produk adiktif, khususnya agar daya tarik merek tidak menutupi pesan bahaya kesehatan yang wajib disampaikan kepada konsumen.
“Barang kena cukai memang harus dikendalikan. Semangat Undang-Undang Cukai jelas: konsumsi, peredaran, dan distribusi barang yang menimbulkan dampak negatif harus dibatasi. Jadi, tidak cukup negara hanya memungut cukai, tetapi juga harus mengendalikan risikonya,” ujarnya.
FKBI menyoroti tingginya prevalensi merokok di Indonesia yang telah berada pada tingkat mengkhawatirkan. Jumlah perokok diperkirakan mencapai lebih dari 70 juta orang atau lebih dari 30 persen populasi. Di antara jumlah tersebut, jutaan merupakan anak dan remaja.
Menurut Tulus, fakta itu semestinya menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk tidak menunda kebijakan pengendalian tembakau. Perlindungan terhadap kelompok usia muda, kata dia, harus menjadi ukuran utama dalam menilai setiap keberatan atas standardisasi kemasan rokok.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya perubahan desain kemasan. Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia yang terus menjadi target pasar baru,” kata Tulus.
Ia meminta Kementerian Kesehatan tidak surut menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diminta memastikan proses penyusunan dan pengesahan peraturan berjalan transparan serta berpijak pada kepentingan kesehatan publik.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai kebijakan yang sudah menjadi mandat undang-undang dan peraturan pemerintah berhenti karena tekanan kelompok berkepentingan. Mandat negara jangan dibajak,” ujar Tulus.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








