
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendorong pemerintah mempercepat reformasi tata kelola industri tembakau nasional melalui kebijakan cukai yang lebih adaptif, transformasi rokok ilegal, hingga percepatan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Pernyataan itu disampaikan Gus Lilur sebagai kelanjutan dari penyampaian aspirasi “TRITURA Petani Tembakau Madura” yang sebelumnya disuarakan kepada pemerintah pusat. Ia menilai, pemerintah mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi petani tembakau dan industri rokok rakyat.
Menurut Gus Lilur, momentum tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah di sektor tembakau.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana penerbitan skema layer baru cukai rokok rakyat yang dinilai dapat menjadi jalan tengah bagi keberlangsungan industri kecil.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Menteri Keuangan Pak Purbaya atas rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat. Ini langkah positif yang sangat ditunggu pelaku usaha kecil,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, selama ini banyak pelaku UMKM rokok kesulitan masuk ke jalur legal karena struktur cukai yang dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kapasitas usaha mereka.
Ia menilai, keberadaan layer baru cukai dapat membuka peluang lahirnya industri rokok rakyat yang lebih sehat, legal, dan berdaya saing.
“Kalau kebijakan ini benar-benar diwujudkan, maka akan menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya industri rokok rakyat yang legal dan kuat,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Lilur kembali menekankan pentingnya pendekatan transformasi terhadap pelaku rokok ilegal. Menurut dia, penindakan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tanpa diikuti jalur transisi yang realistis dan terjangkau.
“Negara harus membuka ruang transformasi. Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak,” katanya.
Ia menilai, sebagian pelaku rokok ilegal sesungguhnya memiliki kemampuan produksi dan pasar, tetapi terkendala tingginya biaya serta rumitnya sistem perizinan.
Karena itu, ia mendorong agar kebijakan cukai yang lebih adaptif dibarengi program pendampingan dan transformasi usaha yang jelas bagi pelaku industri kecil.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Lilur menegaskan bahwa penataan industri tembakau nasional harus bermuara pada pembentukan KEK Tembakau Madura sebagai solusi jangka panjang bagi penguatan ekosistem industri tembakau nasional.
Menurut dia, KEK Tembakau Madura akan menjadi ruang integrasi antara petani, industri, perdagangan, hingga pengawasan dalam satu sistem yang lebih tertata.
“Ujung dari semua ini harus menuju KEK Tembakau Madura. Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas,” katanya.
Ia optimistis keberadaan KEK tidak hanya memperkuat perekonomian Madura, tetapi juga memperluas industri legal, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.
“Kalau KEK Tembakau Madura terwujud, maka Madura tidak lagi hanya menjadi penghasil bahan baku. Madura akan naik kelas menjadi pusat industri tembakau nasional,” tutur Gus Lilur.
Ia berharap pemerintah segera merealisasikan berbagai langkah tersebut secara konkret dan terukur agar industri tembakau rakyat memiliki kepastian arah pembangunan.
“Ini momentum penting. Negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator transformasi ekonomi rakyat,” kata dia.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








