Thursday, March 12, 2026
spot_img
HomeGagasanKolomEsai Ramadan (22): Batas-Batas Konsumsi Umat Islam

Esai Ramadan (22): Batas-Batas Konsumsi Umat Islam

(foto: credit foto diri dalam menikmati makanan berbuka dan unggahan dari kanal Youtube The Islamic Cure for Overconsumption | Imam Tom Weekly @Yageen Institute @yaqeeninstituteofficial; Islamic Theory in Consumption @thubaiazil24815; What Are the Islamic Principles of Consum. @Islamic-KnowledgeNetwork)

“Perilaku konsumsi umat Islam harus berlandaskan syariah, dengan orientasi pada kebutuhan nyata, nilai etis, dan penghindaran dari perilaku berlebihan atau merusak.“ — dari kanal Youtube Consumption & Consumer Behaviour based on Islamic Principles @fatiniiie

Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadan tahun H. 1447 atau Masehi 2026 ini, hampir tak ada yang menyoroti bagaimana pembatasan makan minum selama 12 jam lebih ikut memengaruhi angka-angka statistik konsumsi syariah.

Tentu, demikian pula yang tak terhitung seberapa besar konsumsi nasional warga Iran berkurang akibat perang sekarang ini?

Mengacu pada batas-batas konsumsi umat Islam dewasa ini, patut menjadi isu penting yang tidak hanya terkait dengan aspek normatif syariah, tetapi juga dengan dinamika sosial-ekonomi global.

Satu contoh, krisis konsumsi yang mendera program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini.

Meski sebatas nasional, krisis ini antara lain diakibatkan oleh keterbatasan penguasaan teknologi pangan dan minimnya SDM di bidang makanan dan konsumsi.

Bahkan dengan persiapan yang terburu-buru atas program tersebut dan juga sangat tidak mengindahkan ketentuan teknis-praktis, baik di tingkat pemrogram, Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG, maupun para penyelenggara program hingga para penerima yang umumnya siswa, krisis ini akan lebih parah jika kenaikan subsidi minyak terjadi akibat penutupan selat Hormuz tak terhindarkan.

Dengan kata lain, situasi ini dapat diasumsikan dengan hasil survei Gallup Poll of the Muslim World yang sejak 2001 dilakukan di berbagai negara Muslim seperti Indonesia, Iran, Saudi Arabia, dan Pakistan, berfokus pada pandangan masyarakat tentang agama, ekonomi, dan budaya.

Populasi Muslim global diperkirakan mencapai sekitar dua miliar orang pada 2022, tersebar di 175 negara, dan dalam hal konsumsi mayoritas menekankan kepatuhan pada halal-haram sehingga batasan konsumsi mereka ditentukan oleh aturan syariah.

Survei juga menunjukkan adanya dukungan kuat terhadap prinsip moderasi atau tidak berlebih-lebihan sebagai bagian dari gaya hidup.

Sementara, dewasa ini konsumsi umat Islam semakin dipengaruhi oleh politik globalisasi dan kapitalisme.

Hal ini, antara lain, tampak dalam tren halal lifestyle, makanan cepat saji halal, dan fashion Islami yang berkembang pesat.

Gallup tidak mengukur batas konsumsi dalam bentuk angka kuantitatif, melainkan menyoroti sikap normatif dan persepsi sosial.

Secara normatif, konsumsi harus sesuai syariah dengan menghindari yang haram seperti alkohol, riba, dan daging tidak halal.

Dari sisi kritis, survei memperlihatkan adanya ketegangan antara nilai agama dan budaya konsumerisme modern.

Secara global, umat Islam menegaskan bahwa konsumsi bukan hanya aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari identitas religius sekaligus interaksi dengan pasar dunia.

Untuk memperoleh ukuran perbandingan, dapat dikemukakan studi dari buku Consumption in Islamic Economics: Rules and Regulations (2024) karya Prof. Abdullah Muhammad Aldershawi dan Prof. Ahmad Fares Alsallom yang mengulas konsumsi dalam kerangka syariah.

Kedua profesor dari King Faisal University ini menekankan batas halal-haram berdasarkan Qur’an dan Sunnah serta jenis konsumsi primer, sekunder, dan tersier, serta prinsip moderasi (wasatiyyah) dan larangan berlebih-lebihan (israf).

Konsumsi dalam Islam dipandang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga ibadah yang harus sesuai dengan aturan syariah.

Sebaliknya, buku Islam, Marketing and Consumption: Critical Perspectives (2023) karya Aliakbar Jafari dari University of Strathclyde dan Özlem Sandikci dari University of Glasgow, menggunakan pendekatan kritis-sosiologis untuk menganalisis hubungan antara Islam, pemasaran, dan konsumsi dalam konteks kapitalisme global.

Mereka menyoroti bagaimana identitas Muslim dipengaruhi oleh praktik konsumsi modern seperti fashion, halal lifestyle, dan branding, serta mengkritisi komodifikasi agama dan bagaimana pasar mengemasnya dengan nilai-nilai Islam.

Buku ini membuka diskusi kritis tentang interaksi Islam dengan budaya konsumerisme modern.

Demikian hal, dengan karakter analitis dan interdisipliner, mereka lebih menekankan dinamika sosial-ekonomi daripada aturan normatif dalam hal batas-batas konsumsi.

Perbandingan kedua karya ini memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda dalam memahami konsumsi dalam Islam.

Buku pertama tahun 2024, menggunakan pendekatan normatif berlandaskan Qur’an dan Sunnah, dengan fokus pada aturan halal-haram dan moderasi konsumsi, serta tujuan memberi panduan syariah agar konsumsi menjadi ibadah sesuai aturan Islam.

Buku kedua tahun 2023, menggunakan pendekatan kritis berbasis teori sosial dan budaya, berfokus pada interaksi Islam dengan kapitalisme dan pasar, serta tujuan mengkritisi komodifikasi agama dan dampak pasar terhadap identitas Muslim.

Karakter buku pertama bersifat doktrinal dan regulatif, sedangkan buku kedua bersifat analitis dan interdisipliner.

Dari segi konteks, buku pertama berakar pada ekonomi Islam klasik dan kontemporer dengan fokus pada teks dan fiqh muamalah, sementara buku kedua membahas budaya konsumsi global Muslim termasuk tren halal lifestyle, fashion Islami, dan pemasaran produk Muslim di dunia modern.

Intinya, perbandingan ini menunjukkan kontras antara pendekatan normatif yang menekankan aturan syariah sebagai pedoman konsumsi dan pendekatan kritis yang menekankan analisis sosial-budaya tentang konsumsi Muslim dalam kapitalisme global.

Namun demikian, keduanya saling melengkapi, yang satu memberi kerangka hukum, sementara yang lain memberi analisis konteks sosial.

Walhasil, menurut kanal Youtube Consumption & Consumer Behaviour based on Islamic Principles @fatiniiie, jenis-jenis konsumsi dapat dipahami sebagai variasi perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.

Pertama, konsumsi mencolok terjadi ketika orang berusaha memenuhi kebutuhan dasar fisiologis seperti makanan, minuman, dan perumahan serta kebutuhan keamanan dengan mengonsumsi produk dan jasa.

Konsumsi ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan pokok yang esensial bagi kelangsungan hidup.

Kedua, berbeda dengan itu, konsumsi simbolis lebih menekankan pada nilai simbolis suatu produk, di mana evaluasi, pembelian, dan konsumsi dilakukan bukan semata-mata karena fungsi praktisnya, melainkan karena makna simbolik yang melekat, misalnya status sosial atau identitas budaya.

Ketiga, konsumsi adiktif muncul ketika seseorang mengalami ketergantungan psikologis atau fisiologis terhadap produk atau jasa tertentu sehingga menimbulkan kecanduan.

Pola ini sering kali berhubungan dengan kebutuhan yang tidak lagi rasional, melainkan dorongan yang sulit dikendalikan.

Keempat, kompulsif merupakan bentuk konsumsi berulang dan berlebihan yang biasanya dipicu oleh kecemasan, depresi, atau kebosanan.

Dalam hal ini, konsumsi menjadi mekanisme pelarian emosional yang tidak sehat.

Sementara itu, terakhir, konsumsi sakral berkaitan dengan penghormatan terhadap unsur-unsur suci atau peristiwa yang dianggap sakral, baik dalam konteks kepercayaan agama maupun dalam tradisi budaya.

Orang cenderung memperlakukan konsumsi yang terkait dengan hal-hal sakral ini dengan penuh penghormatan dan makna khusus.

Dengan demikian, konsumsi tidak hanya sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga mencerminkan dimensi psikologis, sosial, budaya, dan spiritual manusia.

Setiap tipe konsumsi menunjukkan bagaimana manusia berinteraksi dengan kebutuhan, keinginan, dan nilai yang mereka anggap penting dalam kehidupan.

Dan akhirnya, mengutip kanal Youtube What Are the Islamic Principles of Consume.
@Islamic-KnowledgeNetwork, prinsip-prinsip konsumsi Islam mencakup tiga hal penting:

1/ Prinsip-prinsip Islam membimbing perilaku konsumen, dengan fokus ketaatan pada Allah dan hidup berakhlak mulia.

2/ Konsumsi adalah tentang memenuhi setiap kebutuhan utama sambil tetap mematuhi hukum-hukum Islam.

3/ Konsumsi halal sangat penting; umat Islam harus menghindari dari barang dan jasa haram.

#coversongs: SILVANA INSPIRA merilis single berjudul “Ramadan Food 2026” pada 13 Februari 2026 dalam format Digital download & streaming(tersedia di Qobuz, TikTok, dll.). Lagu ini bergenre pop dengan nuansa spiritual, dirancang untuk menyambut bulan suci Ramadan dan menyampaikan pesan makna religius serta refleksi diri.

REINER EMYOT OINTOE (ReO)

Fiksiwan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular