
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Timur menerbitkan 27 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya dalam kurun waktu tiga minggu. Proses percepatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha masyarakat.
Direktur Halal Center PW DMI Jawa Timur Siti Nur Husnul Yusmiati mengatakan, selain 27 sertifikat yang telah terbit, saat ini masih terdapat 13 permohonan yang sedang menunggu keputusan di Komisi Fatwa Produk Halal.
“Ada 13 pemohon sertifikat lagi yang masih antre di Komisi Fatwa Produk Halal,” ujar Siti Nur Husnul Yusmiati dalam rapat koordinasi dan buka puasa bersama PW DMI Jawa Timur di Surabaya, Senin (9/3/2026) petang.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua PW DMI Jawa Timur KHM Sudjak dan dipandu Sekretaris PW DMI Jawa Timur Suhadi.
Siti menjelaskan, sertifikat halal pertama yang difasilitasi DMI Jawa Timur berasal dari pelaku usaha di Kabupaten Magetan. Proses pendampingannya dilakukan oleh pendamping produk halal (P3H) Andik Prasetiya.
Keputusan sertifikat halal tersebut ditetapkan oleh Komisi Fatwa Produk Halal pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan pada 25 Februari 2026.
Produk yang memperoleh sertifikat halal pertama itu adalah produk serealia dan turunannya, termasuk olahan biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan, serta empulur yang diproses dengan penambahan bahan pangan.
Produk tersebut dimiliki pelaku usaha Watini, warga Dukuh Tapan, Kecamatan Takeran, Magetan. Sertifikat halal diterbitkan berdasarkan keputusan Komisi Fatwa Produk Halal Nomor KF-SD-202602990316.
Secara umum, 27 produk yang telah memperoleh sertifikat halal berasal dari sektor UMKM makanan dan minuman. Selain dari Magetan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal juga berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Kediri, dan Banyuwangi.

Untuk memperluas layanan pendampingan sertifikasi halal, LP3H PW DMI Jawa Timur juga melakukan rekrutmen pendamping proses produk halal (P3H). Pada tahap pertama, tercatat 871 orang mendaftar.
Setelah mengikuti pelatihan pada 13-20 Februari 2026, sebanyak 313 orang dinyatakan lulus dan berhak memperoleh nomor registrasi sebagai pendamping produk halal.
“Jadi pada tahap pertama, DMI Jawa Timur sudah memiliki 313 pendamping proses produk halal yang teregister,” kata Siti.
Ia menambahkan, rekrutmen tahap kedua akan dibuka pada 15 Maret 2026 untuk menambah jumlah pendamping di berbagai daerah di Jawa Timur.
Menurut Siti, para pendamping itulah yang membantu masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat halal secara gratis. Proses pendampingan biasanya dilakukan dua kali dalam sepekan.
“Prosesnya bisa lebih cepat jika pelaku usaha sudah memiliki nomor izin berusaha dan bahan baku yang digunakan dipastikan halal. Setelah itu tinggal menunggu keputusan di Komisi Fatwa Produk Halal,” ujarnya.(*)



