![]()
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Gagasan yang disampaikan pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat elektronik mendapat respons pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya terkait tata niaga lobster.
Permen KP terbaru tersebut merevisi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya pada media ini, Jumat (6/3/2026) dini hari, Gus Lilur mengatakan bahwa sebelumnya ia mengirimkan surat elektronik kepada Presiden Prabowo berisi usulan perubahan kebijakan tata niaga lobster, terutama terkait ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Dalam usulan itu, pria yang juga Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) itu menyarankan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan ekspor lobster hasil budi daya dengan ukuran minimal sekitar 50 gram. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi nelayan dan pelaku usaha budi daya di dalam negeri.
“Alhamdulillah gagasan yang saya sampaikan melalui surel kepada Presiden mendapat perhatian dan kemudian direspons dengan terbitnya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026,” kata Gus Lilur.
Santri alumnus Denanyar Jombang itu menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya yang telah mengkaji secara teknis usulan tersebut sebelum menjadi regulasi baru.
Menurut Gus Lilur, kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong penguatan sektor budi daya lobster nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan. “Ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha budi daya laut, bukan hanya untuk BALAD Group tetapi juga bagi para nelayan dan pengusaha perikanan di berbagai daerah,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak menyambut kebijakan baru tersebut secara positif. Menurutnya, perubahan tata niaga lobster perlu diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan benih lobster yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap perdagangan ilegal BBL agar sumber daya laut Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional.
Gus Lilur juga mengajak nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk mengembangkan budi daya lobster hingga ukuran konsumsi sehingga memiliki nilai ekspor yang lebih tinggi. “Ini momentum baik bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor perikanan untuk memperkuat budi daya lobster nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil laut Indonesia,” katanya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola komoditas lobster sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pesisir serta pelaku usaha perikanan di Tanah Air.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi



