Thursday, January 29, 2026
spot_img
HomeHukumDiduga Gelapkan Dana Kolegium Dokter Indonesia Rp 13 Miliar, Mantan Ketua dan...

Diduga Gelapkan Dana Kolegium Dokter Indonesia Rp 13 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dugaan penggelapan dana mencuat di tubuh organisasi profesi kedokteran. Mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD, bersama mantan Sekretaris KDI yang juga Pelaksana Tugas Bendahara, Dr. Fika Ekayanti, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dibuat oleh Koordinator Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) periode 2025-2028, Dr. Mariany Shimizu, pada Senin (26/1/2026).

Kepada wartawan, Dr. Mariany membenarkan laporan itu telah diterima kepolisian dengan Nomor LP/B/253/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 Januari 2026.

“Pelaporan ini saya lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana KDI,” ujar Mariany dalam rilis tertulis yang diterima redaksi media ini, Kamis (29/1/2026).

Menurut Mariany, dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 13 miliar. Dana tersebut tersimpan di rekening KDI, namun disebut merupakan dana milik PP PDUI yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KDI serta dikelola secara transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang 2024 hingga 2025. Sebelum melapor ke polisi, PP PDUI telah melayangkan tiga kali somasi kepada Dr. Mahmud Ghaznawie terkait penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Somasi pertama dikirim melalui Surat Nomor 224/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, disusul somasi kedua Nomor 230/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, dan somasi ketiga Nomor 238/PRESIDIUM-PDUI/A/XI/2024 tertanggal 4 November 2024.

Mariany juga mengungkapkan, sebelum somasi dilayangkan, Mahmud Ghaznawie diduga mengambil sejumlah keputusan strategis tanpa persetujuan Presidium PP PDUI. Salah satunya, penerbitan Surat Keputusan Nomor 02/SK/KDI/VI/2024 pada 3 Juni 2024 yang mengangkat Fika Ekayanti sebagai Pelaksana Tugas Bendahara KDI.

Selain itu, pada 22 Juli 2024, Mahmud Ghaznawie mengajukan perubahan spesimen tanda tangan rekening KDI di Bank BNI Cabang Menteng melalui surat Nomor 203/KDI/SL/VII/2024.

Sebelumnya, rekening tersebut tercatat atas nama tiga pengurus harian, yakni Mahmud Ghaznawie, Dr. Abraham Andi Padlan Patarai, dan Dr. Yani Yuliana. Setelah perubahan, spesimen tanda tangan menjadi atas nama Mahmud Ghaznawie dan Fika Ekayanti.

“Perubahan ini diduga menjadi awal terjadinya penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan,” kata Mariany.

Ia menambahkan, dinamika internal tersebut turut mendorong percepatan pelaksanaan Kongres Nasional V PDUI yang digelar pada 13–15 Desember 2024 di Jakarta Selatan, seiring penyesuaian terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Sementara itu, kuasa hukum PP PDUI dari Firma Hukum YAN MAMUK & CO, Imanuel Paidjo, mengatakan pihaknya mendampingi pelapor dalam proses hukum tersebut.

“Para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal lain yang relevan,” ujar Imanuel.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana dan membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.(*)

Kontributor: Cak AT

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular