Saturday, January 10, 2026
spot_img
HomePolitikaNasionalDSN-MUI Berganti Nahkoda, Cholil Nafis Dorong Keberpihakan Kebijakan Syariah

DSN-MUI Berganti Nahkoda, Cholil Nafis Dorong Keberpihakan Kebijakan Syariah

Momen Sertijab Ketua Pengurus DSN-MUI dari Prof Hasanuddin ke KH Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (foto: MUI for Cakrawarta)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi berganti kepemimpinan. KH Cholil Nafis dilantik sebagai Ketua Badan Pengurus DSN-MUI menggantikan Hasanuddin, dalam acara serah terima jabatan di kantor DSN-MUI, Jalan Dempo, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Pergantian kepemimpinan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi pimpinan DSN-MUI untuk memperkuat arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, terutama dalam mendorong keberpihakan kebijakan agar sistem syariah hadir sebagai pilihan nyata bagi masyarakat.

Kiai Cholil Nafis mengatakan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah merupakan agenda yang sejak awal dirintis Majelis Ulama Indonesia melalui DSN-MUI. Menurut dia, DSN-MUI menjalankan dua fungsi utama, yakni pelayanan literasi serta penetapan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah.

“DSN-MUI akan terus mengajak masyarakat agar praktik muamalah di bidang ekonomi dan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu menegaskan pentingnya keberpihakan kebijakan publik terhadap ekonomi dan keuangan syariah. Menurut dia, negara perlu memastikan masyarakat memperoleh pilihan yang setara antara sistem konvensional dan syariah.

“Di Indonesia memang ada dua sistem, konvensional dan syariah. Yang kami dorong adalah agar kebijakan pemerintah memberi ruang dan keberpihakan sehingga masyarakat benar-benar punya pilihan,” katanya.

Ia menambahkan, DSN-MUI akan melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah, antara lain dengan mendorong agar koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, memiliki skema koperasi syariah. Selain itu, pilihan bisnis syariah juga perlu hadir di sektor perjalanan, teknologi finansial (fintech), dan bidang usaha lainnya.

Kiai Cholil menekankan bahwa penguatan literasi ekonomi dan keuangan syariah menjadi agenda penting DSN-MUI. Dengan jumlah umat Islam sekitar 250 juta jiwa atau sekitar 87% dari populasi Indonesia, menurut dia, negara berkewajiban memfasilitasi hak konstitusional warga untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.

“Termasuk layanan haji dan umrah, wisata halal, hingga ziarah. Di situ DSN-MUI hadir memberikan panduan syariahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsolidasi pimpinan Badan Pelaksana DSN-MUI yang dilakukan bersamaan dengan serah terima jabatan bertujuan menyamakan cara pandang, metode, dan langkah strategis dalam penguatan ekonomi dan keuangan syariah, baik dari sisi pelayanan, literasi, maupun regulasi yang selaras dengan fatwa.

“Kami akan membagi peran kepada para pemangku kepentingan mulai dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah, agar gerakannya lebih cepat dan terkoordinasi. Dengan begitu, upaya memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan praktik ekonomi masyarakat bisa berjalan lebih efektif,” kata Kiai Cholil.(*)

Editor: Tommy dan Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular