Tuesday, December 30, 2025
spot_img
HomePolitikaInstitut Sarinah: Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Bertentangan dengan Pancasila!

Institut Sarinah: Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Bertentangan dengan Pancasila!

Ilustrasi

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Institut Sarinah menilai vonis penjara terhadap Gustina Salim Rambe (Tina Rambe), aktivis lingkungan asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, mencerminkan praktik kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Tina divonis lima bulan 21 hari penjara setelah melakukan aksi protes damai menolak operasi pabrik kelapa sawit yang dinilai mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Menurut Institut Sarinah, putusan tersebut bukan hanya menyasar individu, tetapi juga memperlihatkan problem struktural dalam penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kebebasan sipil. Negara, kata mereka, semestinya hadir melindungi warga yang memperjuangkan hak konstitusionalnya, bukan justru mempidanakan.

Kasus Tina Rambe juga menyoroti kerentanan perempuan, khususnya ibu, yang berada di garis depan advokasi lingkungan. Dokumentasi Tina yang memeluk anaknya dari balik jeruji menjadi simbol dilema kemanusiaan ketika suara warga, terutama perempuan, berhadapan dengan kepentingan industri.

Kanti W Janis dari Bidang Advokasi dan Litigasi Institut Sarinah mengatakan, perjuangan Tina mencerminkan nilai keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila.

“Perlawanan yang dilakukan Tina Rambe merupakan ekspresi warga, terutama perempuan dan keluarga, dalam menjaga ruang hidupnya. Ini bagian dari partisipasi demokratis yang seharusnya dilindungi,” ujar Kanti dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Ia menambahkan, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan perempuan berpotensi melanggar hak asasi untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan komunitasnya.

Institut Sarinah juga mengaitkan kasus ini dengan semangat Manifesto Ibu Bangsa yang disahkan MPR RI, yang menempatkan perempuan sebagai penjaga kehidupan—baik secara ekologis, sosial, maupun antargenerasi.

Fanda Puspitasari dari Bidang Gerakan Ibu Bangsa Institut Sarinah menyatakan bahwa penolakan Tina terhadap aktivitas pabrik sawit di dekat permukiman dan sekolah merupakan bentuk perlindungan keluarga dan masa depan anak-anak.
“Perempuan bersuara bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk keberlanjutan hidup,” ujarnya.

Institut Sarinah menyoroti keberadaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di dekat kawasan pemukiman dan sekolah, yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan berdampak pada kesehatan warga. Dalam konteks ini, perjuangan Tina disebut sebagai respons atas ancaman nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas pendidikan yang aman.

Secara konstitusional, hak tersebut dijamin Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, Institut Sarinah memandang pemidanaan terhadap Tina Rambe sebagai bentuk criminalization of activism yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan perlindungan lingkungan hidup.

Institut Sarinah menyerukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk menghormati kebebasan berpendapat, menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pembela lingkungan. Mereka juga mendorong reformasi kebijakan dan penegakan hukum lingkungan agar lebih berpihak pada masyarakat rentan dan generasi mendatang.

“Kami memandang kasus ini sebagai pengingat bagi bangsa Indonesia untuk kembali menegaskan komitmen pada Pancasila dan keadilan sosial. Membela kehidupan dan lingkungan seharusnya tidak diperlakukan sebagai tindak pidana,” kata Kanti W Janis.(*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular