Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomePolitikaMagang Nasional Bergaji, DPR: Jangan Hanya di Jawa, Tapi Merata ke Seluruh...

Magang Nasional Bergaji, DPR: Jangan Hanya di Jawa, Tapi Merata ke Seluruh Indonesia!

Anggota DPR RI Netty Prasetiyani. (foto: istimewa)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program Magang Nasional dengan insentif setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menurutnya, program ini merupakan terobosan penting untuk memperluas akses pengalaman kerja bagi lulusan baru sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.

“Program magang bergaji ini langkah positif, karena memberi kesempatan anak muda untuk belajar sambil mendapatkan penghargaan yang layak. Ini bagian dari investasi sumber daya manusia yang sejalan dengan visi pemerintah membangun tenaga kerja kompeten dan produktif,” ujar Netty di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Netty menilai program Magang Nasional akan menjadi angin segar bagi generasi muda yang tengah mencari arah karier di tengah kompetisi kerja yang kian ketat. Program ini, katanya, bukan hanya membantu menekan angka pengangguran muda, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk membangun keterampilan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Magang harus menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Peserta perlu dibimbing agar benar-benar memahami proses kerja, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga mengapresiasi langkah Kemnaker yang menggandeng Bank Indonesia (BI) serta berbagai kementerian dan lembaga negara dalam pelaksanaan program tersebut. Kolaborasi lintas sektor ini penting agar kegiatan magang tidak hanya terbatas di perusahaan swasta, tetapi juga dapat terlaksana di lembaga publik dan institusi strategis.

“Kalau program ini didukung penuh lintas sektor, maka kesempatan belajar kerja bagi anak muda akan makin luas dan terarah,” ujarnya.

Netty mengingatkan bahwa penyelenggaraan Magang Nasional harus tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan di Dalam Negeri.

“Pelaksanaan magang harus didasari perjanjian tertulis antara peserta, penyelenggara, dan perusahaan, dengan kurikulum pelatihan yang jelas. Jangan sampai magang dijadikan bentuk lain dari hubungan kerja tanpa perlindungan,” kata Netty menegaskan.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan sosial dan keselamatan kerja bagi peserta magang, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JKM), serta uang saku yang layak.

“Peserta magang berhak atas rasa aman, kesehatan kerja, dan penghargaan atas kontribusinya. Program yang baik harus melindungi mereka dari potensi eksploitasi,” ucapnya.

Netty menegaskan, semangat Magang Nasional tidak boleh berhenti di kota-kota besar atau Pulau Jawa saja. Program ini, katanya, harus menjangkau daerah-daerah di luar Jawa agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata.

“Kalau dijalankan dengan merata, Magang Nasional bisa mencetak tenaga kerja muda yang kompeten dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Aceh sampai Papua. Inilah kunci pemerataan pembangunan sumber daya manusia yang sesungguhnya,” pungkas Netty.(*)

Kontributor: Ali Hasibuan

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular