
SEMARANG, CAKRAWARTA.com – Di tengah perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta, desakan agar DPRD DKI segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) makin menguat. Raperda yang sempat tertunda selama 14 tahun ini dinilai menjadi langkah krusial dan tak bisa lagi ditawar-tawar.
Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa pengesahan Perda KTR adalah keniscayaan bagi warga Jakarta. Ia menyampaikan sejumlah alasan mendasar yang memperkuat urgensi kebijakan ini.
“Dari sisi normatif, Jakarta sudah harus menyelaraskan diri dengan Undang-Undang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Lebih dari 80 persen daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa,” ujar Tulus, Minggu (22/6/2026) dalam keterangannya di Semarang.
Dari segi historis, lanjutnya, Jakarta sesungguhnya pernah menjadi pelopor kebijakan pengendalian rokok dengan istilah Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Namun ironisnya, selama hampir dua dekade terakhir, pembahasan Raperda KTR terus mengalami kebuntuan di tangan DPRD. Tulus menduga kuat adanya intervensi dari industri rokok dan kelompok kepentingannya menjadi penghambat utama.
Tak hanya itu, aspek sosiologis juga menguatkan pentingnya perda ini. Hasil survei “Smoke Free Jakarta” menunjukkan bahwa lebih dari 90% warga Jakarta mendukung kebijakan pengendalian rokok secara ketat, termasuk dari kalangan perokok sendiri.
“DPRD tidak boleh hanya mengesahkan Raperda KTR asal jadi. Substansinya harus kuat, minimal setara dengan PP 28/2024. Perda ini wajib mengatur larangan penjualan rokok ketengan, pelarangan iklan luar ruang, serta zona aman 200 meter dari sekolah untuk mencegah akses anak-anak terhadap rokok,” tegas Tulus.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Farah (Fraksi Golkar), disebut tengah memimpin pembahasan akhir yang ditarget rampung dan disahkan pada Juli 2025.
Tulus pun mengingatkan agar sebagai ibu kota dan kota global, Jakarta harus memiliki regulasi KTR yang tidak hanya setara, tetapi juga melampaui standar nasional.
“Jangan sampai Jakarta justru lebih rendah daripada kota-kota lain dalam soal perlindungan warganya dari bahaya rokok,” tambahnya.
Momentum ulang tahun ke-498 Jakarta dinilai sangat tepat untuk melahirkan regulasi yang visioner dan berpihak pada kesehatan publik.
“Perda KTR harus menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta, demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari candu rokok,” pungkas Tulus.(*)
Editor: Tommy dan Abdel Rafi



