
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kebakaran hebat yang menelan 22 korban jiwa di gedung Terra Drone Jakarta, Selasa (9/12/2025) siang, memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan bangunan di ibu kota. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang juga duduk di Komisi D, Ali Lubis, menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh dianggap sekadar musibah, melainkan bukti kegagalan sistem pengawasan yang seharusnya dijalankan Pemprov DKI melalui dinas terkait.
Dalam keterangannya, Ali menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, namun menegaskan bahwa tragedi tersebut menguak masalah struktural yang selama ini diabaikan. “Ini bukan hanya kebakaran. Ini bentuk pelanggaran regulasi yang fatal,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Menurut informasi petugas di lapangan, gedung Terra Drone hanya memiliki satu pintu keluar dan tidak menyediakan jalur evakuasi. Temuan ini, menurut Ali, mengindikasikan adanya dugaan kuat pelanggaran serius terhadap peraturan bangunan yang berlaku.
Ali merinci tiga aturan yang diduga dilanggar:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1), yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.
PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur fasilitas keselamatan seperti jalur evakuasi, tangga darurat, pintu darurat, dan penanda arah evakuasi.
Perda DKI Nomor 7 Tahun 2010, Pasal 148, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum beroperasi.
“Jika bangunan tanpa SLF dan tanpa jalur evakuasi bisa beroperasi di Jakarta, artinya pengawasannya sangat lemah dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ali.
Bukan Kasus Pertama
Ali juga mengingatkan bahwa tragedi kebakaran yang menewaskan banyak orang bukan hal baru di Jakarta. Kebakaran Glodok Plaza yang menewaskan 12 orang beberapa waktu lalu menjadi contoh bahwa pengawasan keselamatan bangunan belum berjalan optimal.
“Apakah kita harus menunggu ada korban lagi baru Pemprov DKI serius melakukan pengawasan?” katanya.
Menanggapi rangkaian persoalan tersebut, Ali Lubis mendesak Pemprov DKI melakukan langkah cepat dan tegas. Ia menekankan tiga hal:
Audit total seluruh bangunan gedung di Jakarta, termasuk gedung bertingkat, ruko padat penghuni, dan bangunan berfungsi ganda.
Penegakan sanksi administratif dan pidana bagi pemilik atau pengelola yang mengabaikan aspek keselamatan.
Pemeriksaan menyeluruh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan tanpa SLF harus dihentikan operasionalnya hingga memenuhi standar keselamatan.
“Keselamatan warga bukan sesuatu yang bisa ditawar. Pemerintah harus melakukan pengawasan faktual dan tidak boleh membiarkan bangunan bermasalah beroperasi,” tegasnya.
Ali menambahkan bahwa tragedi Terra Drone harus menjadi peringatan keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem pengawasan sebelum insiden serupa kembali terjadi.(*)
Editor: Abdel Rafi



