Friday, April 26, 2024
HomePolitikaDaerahRekrutmen Pegawai Non PNS, Dinkes DKI Diduga KKN

Rekrutmen Pegawai Non PNS, Dinkes DKI Diduga KKN

Surat Keputusan Gubernur Tahun 2003 melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2014 tentang larangan praktek kolusi dan nepotisme dalam satu unit perangkat kerja perangkat daerah yang sama.
Surat Keputusan Gubernur Tahun 2003 melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tahun 2014 yang menerangkan tentang larangan praktek kolusi dan nepotisme dalam satu unit perangkat kerja perangkat daerah yang sama.

JAKARTA – Reformasi birokrasi yang selama ini digaung-gaungkan ternyata belum sepenuhnya berjalan. Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dianggap sebagai masalah utama penyebab bobroknya birokrasi pemerintahan masih saja terjadi. Ironisnya, KKN yang terjadi justru terjadi di pemerintahan yang mengklaim dirinya sebagai pemerintahan yang bersih yaitu di lingkup pemerintahan provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia dalam siaran persnya hari ini (5/6) di Jakarta.

Ervan Purwanto, Sekretaris Nasional Rekan Indonesia menyatakan bahwa ada indikasi kuat telah terjadi kolusi dan nepotisme di tubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dalam rekuitmen pegawai non PNS.

Ervan memaparkan bahwa ada dugaan kuat intervensi pejabat teras Dinkes DKI dalam proses penerimaan pegawai non PNS, untuk memasukkan keluarganya dapat diterima sebagai pegawai.

“Jelas ini merupakan indikasi kuat telah terjadinya kolusi dan nepotisme dalam rekuitmen pegawai non PNS di Dinkes DKI, sehingga dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Dinkes tidak lagi fair,” ujar Ervan.

Menurut Ervan, data yang diperoleh oleh Rekan Indonesia, terdapat ada anak dari pejabat teras yang diterima masuk di Dinkes DKI tapi juga berstatus pegawai non PNS di institusi pemerintahan lainnya. Bahkan sekaligus juga ditunjuk sebagai konsultan pada pelayanan kesehatan di DKI,” imbuh Ervan.

Lebih lanjut, pemaparan datanya juga menemukan fakta adanya keponakan salah satu pejabat teras di Dinkes DKI yang juga diterima sebagai pegawai non PNS namun dalam melaksanakan tugasnya jarang masuk dan anehnya tetap menerima honor tanpa ada sanksi indispliner terhadap yang bersangkutan.

“Indikasi terjadinya praktek kolusi dan nepotisme ini jelas merupakan pelanggaran terhadap reformasi birokrasi dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, profesional dan efesien,” tegasnya.

Ervan menambahkan, sepanjang proses rekuitmen berjalan fair, sejatinya tidak ada masalah ketika ada oramg yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat teras di Dinkes DKI. Namun kondisi yang terjadi justru menunjukan dugaan tidak berlangsung secara fair dalam proses rekuitmen tersebut.

“Apalagi orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat teras tersebut mendapat perlakuan khusus dimana tindak indisipliner yang dilakukan tidak pernah dikenakan sangsi,” sesalnya.

Menurut Ervan, selain kolusi dan nepotisme, rekuitmen di Dinkes DKI juga telah melanggar Surat Keputusan Gubernur Nomor 24 tahun 2003 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 40 Tahun 2014. Dalam keputusan gubernur dan surat edaran kepala dinas tersebut berisi larangan terhadap pegawai PNS dan Non PNS yang memiliki hubungan keluarga berada dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau  Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

“Lah ini ibu, anak dan ponakan berada di dalam satu SKPD yakni Dinkes. Jika ini dibenarkan akan melahirkan kroni kekuasaan di dalam tubuh Dinkes DKI,” tandas Ervan mengakhiri keterangan persnya

(an/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular