Friday, April 26, 2024
HomeEkonomikaJokowi Diminta Rombak Direksi PGN Karena Korupsi FSRU Lampung

Jokowi Diminta Rombak Direksi PGN Karena Korupsi FSRU Lampung

Kordinator Indonesia Energy Watch (IEW), M. Adnan Rarasina saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kasus FSRU Lampung yang diindikasikan melibatkan direksi PT PGN.
Kordinator Indonesia Energy Watch (IEW), M. Adnan Rarasina saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kasus FSRU Lampung yang diindikasikan melibatkan direksi PT PGN di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

JAKARTA – Kordinator Indonesia Energy Watch (IEW), M. Adnan Rarasina menyatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi pada proyek regasifikasi atau pengolahan gas terapung (Floating Storage Regasification Unit/FSRU) milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mencapai US$ 100 juta. Hal tersebut terjadi diakibatkan tidak optimalnya FSRU Lampung dalam beroperasi.

Padahal, menurut Adnan, PGN harus tetap membayar sewa ke pihak Hoegh sebagai kontraktor sebesar lebih dari US$ 6 juta tiap bulannya. Dalam penyelidikannya Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri misalnya telah menemukan indikasi adanya dugaan korupsi pada proyek FSRU Lampung senilai US$ 400 juta. Dimana menurut Adnan ditemukan adanya dugaan penggelembungan biaya dalam proyek tersebut.

“Seharusnya dengan telah diperiksanya beberapa pejabat di PGN seperti Tri Setyo Utomo (Asmen Keuangan & Administrasi Proyek), M Wahid Sutopo (Dir. Perencanaan Investasi & Manajemen Risiko), Eri Surya Kelana (Dir.Keuangan & Admin), Retno Kadarini (Ketua Panitia Pengadaan), Agoes Krenowo (Sekretaris Panitia Pengadaan) sudah bisa ditetapkan siapa tersangka utama dari dugaan korupsi berjamaah ini. Kejaksaan Agung tidak usah ragu, panggil juga jajaran direksi termasuk Dirut PGN,” ujar Adnan dalam keterangannya pada cakrawarta.com di Jakarta, Selasa (22/03/2016).

Karenanya pihak IEW mendesak Presiden Joko Widodo melalui Menteri BUMN untuk me-review kinerja direksi Perusahan Gas Negara (PGN) yang telah lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara di luar indikasi dugaan korupsi yang telah di temukan Kejaksaan Agung sebesar Rp 1 Triliun.

Menurut Adnan, sesuai Program Nawacita dan Revolusi Mental pemerintahan Jokowi-JK, bila ditemukan adanya unsur-unsur kontrev (kontra revolusi) maka harus sesegera mungkin di-retool termasuk dalam hal ini direksi PGN.

“Rombak total jajaran direksi PGN hasil RUPS 2015. Ganti dengan figur-figur baru yang lebih punya komitmen dalam mendukung kedaulatan energi nasional sesuai Nawacita,” tegasnya.

Dalam waktu dekat direncanakan IEW akan mendatangi pihak-pihak terkait terutama Komisi 6 (BUMN) dan Komisi 7 (energi) DPR RI untuk melaporkan dugaan korupsi ini agar ditindaklanjuti dalam bentuk panitia kerja (panja) pengawasan kasus.

(ar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular