Friday, March 29, 2024
HomeEkonomikaYLKI Sarankan Korban First Travel Gugat Class Action ke Pemerintah

YLKI Sarankan Korban First Travel Gugat Class Action ke Pemerintah

Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)
Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Kasus First Travel rupa berbuntut panjang. Walaupun para pelakunya sudah ditangani oleh aparat hukum, hal tersebut tidak lantas membuat kasusnya berhenti sampai disitu saja. Puluhan ribu korban First Travel menganggap langkah aparat terlambat meskipun memang harus dilakukan.

YLKI adalah salah satu lembaga yang dari awal getol membantu para korban First Travel untuk mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen sebuah perusahaan penyedia jasa. Banyak dari ribuan korban yang melapor dan meminta bantuan YLKI agar masalah yang mereka hadapi bisa selesai.

Namun faktanya, menurut Tulus Abadi, upaya hukum pidana dan juga pencabutan izin operasional yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) terhadap First Travel tidak serta merta mengembalikan hak keperdataan calon jamaah, apakah tetap diberangkatkan dan atau dananya dikembalikan (refund).

“Benar ini perjanjian keperdataan. Namun, tidak akan eskalatif dan masif jika fungsi pengawasan Kemenag berjalan. Masifnya korban yang mencapai lebih dari 50 ribuan membuktikan pengawasan Kemenag mandul. Bak macan ompong. Secara moral dan politik, Kemenag harus turut bertanggung jawab atas nasib korban. Tidak bisa lepas tangan begitu saja,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2017).

Karena itu, atas kelalaian dan keteledoran Kemenag, YLKI menghimbau korban untuk melakukan gugatan class action kepada Kemenag.

“Korban kan bukan hanya dari First Travel saja, tapi dari berbagai biro umroh. Seperti Kafilah Rindu Ka’bah dan Hannien Tour. YLKI mencatat 22.163 pengaduan umroh mangkrak dari 6 (enam) biro umroh. Belum lagi biro-biro umroh yang lainnya. Class action penting saya kira untuk dilakukan,” tegasnya.

Menurut Tulus, gugatan itu untuk menuntut tanggung jawab Kemenag agar ikut menanggung kerugian calon jamaah First Travel dan biro umroh lainnya. Selain itu, dalam upaya memberikan pelajaran dan efek jera pada pemerintah atas keteledorannya tersebut sekaligus memberikan efek jera kepada para biro umroh yang lain agar tidak meniru dan mengulang perbuatan serupa. Bahkan menurut YLKI, hal itu bisa dalam upaya mengingatkan dan membangun kesadaran publik atas berbagai promosi biro umroh yang kian marak dan menjebak konsumen. 

“Gugatan class action punya dasar hukum yang cukup kuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 46. Atas dasar itu, pelanggaran yang dilakukan First Travel yang diakibatkan adanya kelalaian atau ketedoran Kemenag, adalah fakta hukum yang sangat kuat untuk dilakukan gugatan publik dengan model class action,” tandasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular