JAKARTA – Ekses kemajuan teknologi, kini kredit online makin marak di tengah masyarakat. Di satu sisi banyak memberikan kemudahan, tetapi di sisi lain banyak menimbulkan permasalahan.
Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saat ini terdapat kurang lebih 300 perusahaan kredit online yang beroperasi di Indonesia.
Ironisnya, mayoritas perusahaan kredit online yang beroperasi di Indonesia tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias ilegal.
“Data OJK per Juli 2018, hanya 64 perusahaan kredit online yang terdaftar atau berizin di OJK,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan persnya, Minggu (26/8/2018) malam.
Tulus menambahkan bahwa lebih ironis lagi, mayoritas konsumen tidak memahami atau tidak membaca kontrak perjanjian yang dibuat oleh perusahaan kredit online.
“Kebanyakan yang kredit itu masyarakat kecil yang rendah literasinya. Pinjamannya pun sangat kecil, mulai Rp 500.000,- sampai dengan Rp 1.500.000,-” imbuhnya.
Padahal, justru konsumen tidak memahami bagaimana besaran bunga yang ditentukan dan mekanisme cara penagihan oleh perusahaan online kepada konsumennya.
“Banyak pengaduan yang masuk ke YLKI, hitungan bunga atau besaran hutang yang harus dikembalikan bisa tiga kali lipat dari hutang pokoknya,” paparnya.
Tulus menjelaskan, setelah konsumen menunggak atas hutangnya, pihak perusahaan kredit online akan melakukan penagihan kepada konsumen dengan cara “menteror” via telepon atau menyedot data pribadi konsumen yang ada di telepon seluler milik konsumen.
“Karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam mengajukan kredit pada perusahaan kredit online. Cek legalitasnya di OJK,” saran Tulus.
YLKI juga mendesak OJK dan pihak terkait untuk serius mengawasi fenomena kredit online dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan kredit online yang melakukan pelanggaran regulasi dan melanggar hak-hak konsumen.
“OJK dan Kominfo juga harus menutup atau memblokir perusahaan kredit online yang tidak berizin dan beroperasi di Indonesia. Polri juga harus lakukan tindakan pro justitia bagi perusahaan kredit online yang tidak berizin tapi melakukan praktik operasional sebagai perusahaan kredit online,” tandasnya.
(bm/bti)