
SERDANG BEDAGAI, CAKRAWARTA.com –Warga Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan penolakan terhadap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah pesisir. Penolakan itu ditandai dengan pemasangan spanduk di beberapa titik yang selama ini disebut kerap menjadi akses keluar-masuk aktivitas tersebut, antara lain di Kecamatan Pantai Cermin dan Tanjung Beringin.
Sejumlah warga menilai praktik pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik daerah. Mereka khawatir wilayahnya dicap sebagai jalur keberangkatan ilegal yang berisiko terhadap keselamatan calon pekerja.
Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) Kabupaten Serdang Bedagai, Abdullah dan akrab disapa Adul, mengatakan bahwa aktivitas tersebut merugikan masyarakat secara moral maupun sosial.
“Selain melanggar aturan, praktik ini membahayakan keselamatan jiwa calon pekerja. Sarana dan akomodasi yang digunakan sering kali tidak layak dan jauh dari standar keamanan,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Menurut dia, pengiriman pekerja migran seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, para pekerja memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir yang diduga menjadi jalur keberangkatan nonprosedural. Mereka juga mendorong sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi hukum dari praktik tersebut.
Penolakan terbuka ini menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat pesisir tidak ingin daerahnya menjadi bagian dari rantai perdagangan manusia atau pengiriman tenaga kerja ilegal, serta menegaskan komitmen untuk menjaga martabat dan keselamatan warganya.(*)
Kontributor: Anhar R.
Editor: Abdel Rafi



