Wednesday, April 17, 2024
HomePolitikaUU Cipta Kerja Cacat Formal, Pemohon Penyandang Disabilitas Sambut Baik Keputusan MK

UU Cipta Kerja Cacat Formal, Pemohon Penyandang Disabilitas Sambut Baik Keputusan MK

Himas el Hakim, salah satu kuasa hukum kelompok pemohon dari penyandang disabilitas saat mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang disiarkan secara daring melalui kanal youtube resmi MK, Kamis (25/11/2021). (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan secara bersyarat pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK menilai bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian memerintahkan DPR dan Presiden memperbaiki UU Ciptaker dalam jangka waktu 2 tahun.

Menyambut putusan tersebut, Pemohon penyandang disabilitas yang ikut menguji UU Ciptaker menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan uji formil oleh MK terhadap UU Ciptaker ini menunjukkan bahwa masih ada harapan baik dalam proses pembenahan sistem hukum nasional di masa depan.” ujar Himas el Hakim, salah satu Kuasa Hukum dari Pemohon kepada cakrawarta.com, Kamis (25/11/2021)

Hal ini juga diharapkan oleh Kuasa Hukum lain dari Pemohon, Deddy Arwin Gommo, “Dengan putusan tersebut, tentunya menjadi momen dimana pembentuk UU Ciptaker berkaca untuk memperbaiki proses legislasi yang seringkali mendapat penolakan dari masyarakat.”

Sementara itu, Eliadi Hulu yang juga merupakan Kuasa Para Pemohon dari Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa perjuangan rakyat Indonesia khususnya Penyandang Disabilitas telah diakomodir dengan dikabulkannya Uji Formil.

“Ini merupakan putusan yang sudah tepat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan dikabulkannya Uji Formil maka hak-hak Penyadang Disabilitas yang selama ini telah direnggut oleh UU Ciptakerja kembali dipulihkan,” ujar Eliadi Hulu.

Para Pemohon yang merupakan Penyandang Disabilitas menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Mahkamah Konsitusi. Para Pemohon yang merupakan Penyandang Disabilitas diantaranya Simon Petrus Simbolon dan Dian Putu.

Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut, pembentuk UU Ciptaker diperintahkan untuk segera memperbaikinya. Majelis juga memerintahkan penangguhan segala kebijakan strategis dan berdampak luas yang didasarkan pada UU Ciptaker sebelum syarat perbaikan telah terpenuhi.

Untuk diketahui, putusan yang bersejarah di Indonesia tersebut mengingat pertama kali uji formil dikabulkan, ternyata tidak secara bulat disepakati oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Ada 4 Hakim yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foech, dan Manahan M.P. Sitompul yang menyatakan dissenting opinion.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular