Friday, March 29, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanTerkait Penanganan Jenazah Korban Covid-19, Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa

Terkait Penanganan Jenazah Korban Covid-19, Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers seusai Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020). (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Wakil Presiden RI, Prof. KH. Ma’ruf Amin, kembali meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar jenazah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) yang meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan Ma’ruf saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

“Ke depan saya minta MUI dan ormas Islam keluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita korona,” kata Wapres yang pernah memimpin MUI ini saat memerikan keterangan pers usai kunjungan ke BNPB itu.

Ma’ruf mengatakan, permintaan itu disampaikan jika terjadi kondisi di beberapa rumah sakit yang petugas medisnya kurang atau sesuatu yang tidak memungkinkan terjadi.

“Kemungkinan untuk tidak memandikan. Meminta MUI dan ormas untuk itu,” ujar mantan Rais Aam PBNU ini.

Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait salat tidak berjamaah, Ma’ruf mengaku juga atas permintaannya. Ma’ruf juga meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait syarat melaksanakan ibadah petugas medis yang menangani pasien.

Fatwa tersebut, menurut Wapres, diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para tenaga medis. Misalnya, tentang bagaimana aturan berwudu bagi umat Islam yang mengenakan baju pelindung diri penanganan pasien corona.

“Ketika para petugas medis menggunakan alat pelindung diri sehingga pakainnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa wudu tayamum, saya mohon ada fatwa,” ujar Ma’ruf.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan mengenai pentingnya peran tenaga medis dalam penanganan pasien corona. Selama ini, mereka bekerja maksimal dalam merawat pasien tersebut.

“Ini menjadi penting sehingga para petugas tenang walaupun ini sudah terjadi. Jadi harus ada fatwanya,” pungkas mantan Ketua MUI pusat tersebut.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa seputar salat di rumah. Salat itu termasuk salat Jumat yang digantikan dengan salat Zuhur.

(arm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular