Sunday, March 16, 2025
spot_img
HomePolitikaSoal ASN Kerja 3 Hari di Kantor, Begini Kata Guru Besar Unair

Soal ASN Kerja 3 Hari di Kantor, Begini Kata Guru Besar Unair

ilustrasi seorang pekerja yang menerapkan work from anywhere di sebuah ruangan di rumahnya. (foto: metaAI)

Surabaya, – Pemerintahan Prabowo Subianto melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Syarif menyampaikan rencana terkait perubahan jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi 3 hari dalam seminggu dengan rincian 2 hari work from anywhere (WFA) dan tiga hari work from office (WFO). Tujuannya adalah sebagai langkah meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Jusuf Irianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, namun juga menyesuaikan pola kerja ASN dengan tren global.

“Selain efisiensi anggaran, penetapan formula WFA/WFO oleh BKN merupakan penyesuaian global trend dalam bekerja. Regulasi fleksibilitas kerja merupakan adaptasi terhadap transformasi pelaksanaan tugas instansi pemerintah sesuai Pasal 8 dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ujar Jusuf sapaan karibnya- dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Secara teoritis, lanjut Jusuf, kebijakan ini selaras dengan pandangan para ahli tentang fleksibilitas sebagai salah satu dimensi tata kelola sumber daya manusia (SDM). Di samping kualitas, integrasi strategis, dan komitmen. Oleh karena itu, ASN tetap mendapat tuntutan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengamankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Menurut Jusuf, tahun 2025 menjadi momentum bagi penerapan pola kerja yang lebih fleksibel di sektor publik. Selain WFA dan WFO, pola kerja pemerintahan juga perlu beradaptasi dengan kemajuan teknologi seperti akal imitasi (AI) dan otomatisasi.

“Pemerintah harus meningkatkan kemampuan ASN dalam menguasai teknologi maju berbasis AI melalui pelatihan dan pengembangan SDM. Karena perkembangan teknologi berbasis AI secara berkelanjutan dan integritas ASN melalui pola kerja fleksibel merupakan pemicu perubahan kebijakan pemerintah,” imbuhnya.

Jusuf menekankan bahwa kebijakan 3 hari kerja WFO juga menjadi wujud kepercayaan pemerintah kepada ASN untuk bekerja secara mandiri tanpa pengawasan langsung. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk disiplin, terampil, berintegritas, dan tetap produktif agar pola kerja ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

Jusuf menerangkan bahwa dengan Perpres 21/2023, pelaksanaan tugas ASN fleksibel sesuai Pasal 4 huruf f dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Tanggung jawab implementasi Perpres 21/2023 berada di pundak pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda yang memiliki otoritas dalam menetapkan jenis pekerjaan dan ASN sesuai kebutuhan organisasi.

“Maka, Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi semua ASN kecuali bagi yang telah ditunjuk oleh pimpinan untuk bekerja secara WFA dan WFO. ASN yang bertugas langsung untuk pelayanan publik dan sebagai pendukung kegiatan pemerintah mungkin tetap bekerja seperti biasa,” tukasnya.

Meskipun menawarkan fleksibilitas, kebijakan WFO dan WFA harus memastikan keterlibatan pegawai agar mutu layanan tetap optimal. ASN yang bekerja dalam sistem fleksibel harus memiliki pedoman kerja yang jelas serta sistem kompensasi yang adil. Pemerintah juga harus fokus pada kesejahteraan dan pengembangan kompetensi ASN agar mereka tetap termotivasi dalam menjalankan tugas.

“Kondisi ASN sejahtera merupakan prasyarat bagi peningkatan mutu layanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah harus tetap memastikan bahwa sistem kompensasi dan remunerasi bagi ASN dirumuskan secara efektif, adil serta apresiatif bagi capaian kinerja atau prestasi ASN,” pungkas guru besar FISIP Unair itu.

(pkp/rafel/tommy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular