Surabaya, – Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur mengecam keras kasus bullying berupa pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya RKW (14), siswa SMP Negeri 2 Kota Batu, oleh lima teman sekolahnya berinisial AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13). PII Jatim mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Dilansir dari Kompas dot com, kronologi pengeroyokan tersebut bermula pada Rabu (29/5/2024), sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku berinisial KA menjemput korban di rumahnya. Selanjutnya KA dengan sepeda motornya mengantar korban ke rumah MA. Kemudian, korban diajak ke suatu tempat di Desa Pesanggrahan, Kota Batu. Sampai di lokasi, ternyata korban sudah ditunggu oleh MI, KB, dan AS.
“Selanjutnya korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, pada Sabtu (1/6/2024).
Korban yang hanya sendirian, menolak untuk berkelahi. Kemudian pelaku MI memukul korban dengan tangan kosong mengenai kepala sebelah kiri. Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA, mengenai wajah dan punggung lalu sempat diseret.
Pada Jumat (31/5/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang. Selain itu, korban juga mengeluh mual kepada orangtuanya.
“Pada pukul 07.00 WIB, korban dibawa ke RS Hasta Brata Batu oleh orang tua korban. Pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Hasta Brata Batu,” tambah Syamsyuddin.
Mengetahui peristiwa tersebut, Galih Raka, selaku Ketua Bidang III Pemberdayaan Masyarakat Pelajar (PMP) Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Jawa Timur (PW PII JATIM) berharap kepada para penegak hukum agar para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas dan proses yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk para pemerintah agar dapat memberikan upaya yang serius dalam menanggapi hal hal seperti ini.
“Karena perbuatan yang dilakukan oleh para pelajar tersebut tidak dapat ditoleransi lagi, dan harus bersikap tegas guna efek jera agar perbuatan tersebut tidak terjadi lagi ke depannya,” ujarnya dalam keterangannya pada media ini, Senin (3/6/2024).
Galih juga menambahkan agar para pendidik, baik itu guru maupun orang tua harus memberikan edukasi hukum serta sosialisi bullying yang masif kepada anak-anaknya agar mereka memahami bahwa hal-hal yang seperti kronologi di atas seharusnya tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan dirinya sendiri dan mengancam kenyamanan dan keamanan para pelajar lain.
Karena itulah, menurutnya, pihaqk PII Jatim berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan dapat dijadikan pelajaran berharga.
“Harapannya kejadian seperti itu cukup menjadi yang terakhir kalinya, dengan memberikan edukasi hukum dan sosialisasi bullying bagi para pelajar, hal itu harus di gencarkan dengan masif di sekolah-sekolah se-Jawa Timur dan secara Nasional. Dengan tujuan para pelajar akan paham batasan batasanya dalam berperilaku dan meminimalisir perbuatan perbuatan yang itu dapat melanggar hukum,” tegas Galih.
PII Jatim, lanjutnya, menekankan pentingnya edukasi hukum dan sosialisasi bullying bagi pelajar.
“Terkait kasus bullying seperti ini, sudah menjadi komitmen bersama untuk menyertakan pengarahan dan pelatihan dalam kegiatan Leadership Training yang diadakan setiap musim liburan sekolah oleh PW PII Jatim,” pungkasnya.
(rils/rafel)