SURABAYA – Merebaknya isu maupun kasus pelecehan dan kekerasan seksual di masyarakat, khususnya di kampus memerlukan penanggulangan serta solusi yang tepat. Pada tahun 2021 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan sebuah solusi darurat dari pelecehan dan kekerasan seksual berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang kemudian secara resmi disahkan menjadi sebuah Undang-Undang pada tahun 2021.
Namun, hingga saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, utamanya terkait paradigma Sexual Consent dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 ayat 2.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Kajian Pemikiran Islam Departemen Kajian Aksi Strategis Unit Kegiatan Mahasiswa Kerohanian Islam Universitas Airlangga (UKMKI Unair) akan menyelenggarakan “Kajian Ilmiah #3” bertemakan “Sexual Consent : Solusi untuk Kekerasan Seksual atau Sekadar Pembebasan Moralitas” yang menghadirkan akan Akif Rahmatillah, S.T, M.T pada Minggu (3/9/2023) besok.
Menurut Ketua Panitia Acara, Achmad Jazilul Qutbj, acara tersebut akan diselenggarakan secara hybrid.
“Untuk luring (online,red.)nya bertempat di Masjid Nuruzzaman Unair Kampus B, sedangkan yang daring via webinar zoom meeting,” ujarnya pada media ini, Sabtu (2/9/2023).
Kajian Ilmiah ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh terkait paradigma Sexual Consent agar lebih tepat menyikapinya.
“Semakin meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang yang hingga saat ini, diantaranya karena diterapkannya sebuah aturan yang menegaskan tentang sexual consent lalu menimbulkan polemik diantara masyarakat. Dengan diangkatnya tema ini, harapan kami dapat memberikan wawasan bagaimana paradigma sexual consent dalam penerapannya pada kehidupan,” imbuh Jazilul.
Untuk diketahui, acara Kajian Ilmiah yang diselenggarakan UKM Kerohanian Islam Unair ini bekerjasama dengan Lembaga Dakwah Fakultas se-Unair dan Cakrawarta sebagai media partner.
(rafel/bus)