Wednesday, May 8, 2024
HomePolitikaSenator DPD: Apakah Otonomi Daerah Masih Ada?

Senator DPD: Apakah Otonomi Daerah Masih Ada?

Ketua Kelompok DPD di MPR RI, M. Syukur, senator Dapil Jambi. (foto: ist)

Jakarta, – Peringatan hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII yang di rayakan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (25/4/2024) mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Hadir dalam peringatan Otoda Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mewakili Presiden Joko widodo yang bersamaan berhalangan hadir dalam acara tersebut.

Dalam peringatan Otoda di Surabaya ini pemerintah pusat telah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah yang dianggap berprestasi.

Selain itu, Pemerintah pusat juga memberikan piagam penghargaan kepada 29 pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia yang terdiri atas 5 provinsi, 14 kabupaten, dan 10 kota yang dianggap berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023.

Dalam menyambut peringatan hari Otoda XXVIII Ketua Kelompok DPD di MPR M. Syukur mengucapkan selamat kepada para Kepala Daerah dan Pemda yang telah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat karena prestasi dan kinerjanya dalam memajukan daerah.

“Saya mengucapkan selamat kepada 14 Kepala Daerah yang telah mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan saya juga mengucapkan selamat kepada 29 Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan piagam penghargaan dari Pemerintah Pusat” kata Syukur dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Syukur yang juga anggota DPD dari Provinsi Jambi ini menilai dalam memperingati pelaksanaan Otoda yang sudah berlangsung selama 28 tahun, menurutnya masih banyak permasalahan yang perlu di perbaiki agar Otoda bisa berjalan sesuai tujuannya.

Di era Otoda masih ada ketidaksinkronan dalam menjalankan arah pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemda. Sehingga tidak heran lahirnya UU tertentu yang disetujui oleh Pemerintah Pusat malah merugikan bagi kepentingan daerah.

Seperti beberapa kasus belakangan ini lahirnya UU Minerba dan UU Ciptakerja membuat beberapa kewenangan Pemda diambil alih oleh Pemerintah pusat yang mengakibatkan Pemda tidak berwenang lagi mengelolanya.

“Sekarang hampir semua izin di tarik ke pusat, bahkan sampai soal galian C juga begitu. Pemda seakan hanya menjalankan apa yang sudah di putuskan oleh Pemerintah Pusat tanpa ada lagi keistimewaan Pemda untuk menjalankan otonomi pemerintahannya”, ujar Syukur

Syukur juga menambahkan selain soal kewenangan Pemda yang banyak diambil alih, ada permasalahan lain yang menurutnya perlu diperbaiki oleh pemerintah pusat yaitu soal pembagian keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seharusnya bisa memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.

Terjadinya pertengkaran pada tahun 2022 antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipicu ketidakpuasan terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi bukti kurangnya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan daerah.

“Sehingga peristiwa ini bisa menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi Pemerintah Pusat untuk memperbaiki kembali tata kelola pemerintahannya agar lebih serius mendengarkan dan melibatkan Pemda dalam menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang berhubungan dengan daerah”, terang Syukur

Begitupula soal Daerah Otonomi Baru (DOB), masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.

Banyak proposal pemekaran daerah yang sudah diajukan oleh Pemda, namun masih terbengkalai di meja pemerintah pusat dengan adanya penerapan moratorium.

Padahal Pemerintah Pusat bisa lebih selektif dan objektif menilai pemekaran daerah dari berbagai faktor yang dipersyaratkan seperti faktor kependudukan, kemampuan ekonomi, keuangan, dan potensi daerah dibandingkan harus melakukan moratorium.

Kurangnya pemerintah pusat untuk mendengar keluhan dan aspirasi dari Pemda membuat arah pembangunan yang dicanangkan pusat tidak berbanding lurus dengan apa yang diinginkan oleh daerah.

Oleh karena itu Syukur berharap Pemerintah Pusat bisa mendengar segala keluhan dan aspirasi dari daerah agar pelaksanaan Otoda bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi konstitusi juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya”, tutup Syukur.

(Ardi/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular