Tuesday, October 14, 2025
spot_img
HomePolitikaREKAN Indonesia Tegaskan Komnas HAM Terburu-buru Nilai Komdigi Soal Kebebasan Ekspresi

REKAN Indonesia Tegaskan Komnas HAM Terburu-buru Nilai Komdigi Soal Kebebasan Ekspresi

Ketua umum REKAN Indonesia, Agung Nugroho, dalam suatu acara di Jakarta beberapa waktu lalu. (foto: dokumen pribadi)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ketua Umum Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia, Agung Nugroho, menilai Komnas HAM keliru menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam isu kebebasan berekspresi. Skor 58 yang diberikan Komnas HAM disebutnya terlalu dangkal dan tak memahami realitas ruang digital di Indonesia.

“Komnas HAM tampak lupa bahwa ruang digital hari ini bukan sekadar wadah ekspresi, tapi juga arena ancaman terhadap keselamatan publik,” ujar Agung dalam keterangannya pada media ini, Jumat (10/10/2025)

Menurut Agung, data satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan tajam ancaman digital terhadap masyarakat. “Mulai dari hoaks kesehatan, hoaks politik, penipuan daring, hingga kekerasan berbasis gender di ruang digital,” imbuhnya.

Agung menilai Komnas HAM keliru memaknai kebebasan berekspresi seolah tanpa batas. “Komdigi punya kewajiban konstitusional melindungi warga dari bahaya digital. Apakah Komnas HAM ingin negara diam saja saat warganya diserang hoaks, ditipu investasi bodong, atau anak-anak dieksploitasi secara daring atas nama kebebasan berekspresi?” ujarnya tajam.

Agung menjelaskan, moderasi konten yang dilakukan Komdigi bukan bentuk sensor, melainkan bentuk perlindungan publik. “Setiap tindakan penghapusan punya dasar hukum, mekanisme dokumentasi, dan tujuan yang jelas. Tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Sikap Agung ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam pertemuannya dengan REKAN Indonesia, pada Senin (6/10/2025) lalu. Dalam forum itu, Nezar menegaskan Komdigi tidak pernah serta-merta menghapus konten tanpa dasar hukum.

“Yang kami lakukan adalah moderasi konten, sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip HAM,” ujar Nezar. Ia menjelaskan, penghapusan hanya berlaku untuk konten bermuatan ujaran kebencian, disinformasi yang membahayakan publik, termasuk disinformasi dalam isu kesehatan yang kini menempati peringkat pertama setelah disinformasi politik, eksploitasi seksual anak, terorisme, penipuan digital, dan konten lain yang secara hukum memang dilarang.

Agung menilai, pernyataan Nezar itu mempertegas bahwa Komdigi tidak bekerja di luar prinsip HAM. “Ironis kalau lembaga seperti Komnas HAM justru menilai rendah kementerian yang sedang menjaga publik dari serangan digital,” ujarnya.

Menurut Agung, paradigma HAM di era digital perlu diperbarui. “Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menyebar kebohongan atau kebencian. Negara wajib hadir agar kebebasan itu tidak berubah jadi alat perusak,” katanya mengakhiri keterangan. (*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular