Tuesday, September 17, 2024
spot_img
HomePolitikaNasionalPaskibraka "Dilarang" Berhijab, KB PII: BPIP Dalangnya, Jokowi Harus Pecat Yudian Wahyudi!

Paskibraka “Dilarang” Berhijab, KB PII: BPIP Dalangnya, Jokowi Harus Pecat Yudian Wahyudi!

salah satu unggahan netijen bernama Irwan Indra terkait dicopotnya jilbab wakil Paskibraka asal Provinsi Aceh dalam sesi foto Paskibraka untuk HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang. (foto: istimewa)

Jakarta, – Ramai di media sosial khususnya Facebook atas nama “Irwan Indra” memspoting mengenai “dilepasnya” jilbab para pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) nasional dalam rangka HUT RI ke-79 saat sesi foto. Yang ia soroti adalah dilepasnya jilbab Paskibraka adalah atas nama wakil dari Provinsi Aceh yang memang sudah berhijab sejak kecil dan menjadi ikonik dari Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam.

Selain itu, ada pula protes muncul dari Sulawesi Tengah atas “dilepasnya”jilbab wakilnya. dalam amatan media ini, setidaknya ada 18 wakil Paskibraka yang biasa berjilbab nampak tidak berjilbab dalam sesi foto.

Dalam amatan media ini, terjadinya kasus indikasi “larangan” penggunaan jilbab bagi peserta paskibraka untuk kegiatan upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI di IKN, semenjak dikelola tanggung jawanya oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Polemik terus bermunculan termasuk konferensi pers dari organisasi maka kami Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia yang memprotes kebijakan BPIP tersebut. Termasuk pernyataan sikap dari Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII).

Dalam pernyataan persnya, KB PII mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka, yang dilakukan oleh BPIP selaku penanggung jawab Paskibraka. “Larangan penggunaan jilbab peserta Paskibraka hanya baru terjadi sekarang, dan tidak pernah terjadi pada tahun sebelumnya,” tegas KB PII dalam keterangannya pada media ini, Rabu (14/82024).

Karena itulah, pihak KB PII mendesak kepada Kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk meminta maaf dan menjelaskan kebijakan diskriminatif larangan penggunaan jilbab bagi peserta Paskibraka kepada umat Islam Indonesia.

“Karena bagi umat Islam, penggunaan jilbab bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh konstitusi UUD NRI 1945,” ujar pihak KB PII.

Selain itu, pihak KB PII juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot dan memberhentikan Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Kepala BPIP. “Karena (Yudian Wahyudi, red.) telah telah melanggar sila pertama Pancasila dengan melakukan diskriminasi terhadap umat Islam Indonesia terkait kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka,” tegas pernyataan tersebut.

Sebagai solusi, pihak KB PII meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Paskibraka dari BPIP kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dikarenakan terjadinya penyalahgunaan wewenang BPIP untuk melakukan diskriminasi terhadap umat Islam.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh pengurus daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan kepala daerah untuk menarik pulang peserta Paskibraka dari daerahnya yang terkena larangan penggunaan jilbab sebagai bentuk protes atas kebijakan diskriminatif BPIP,” pungkas pihak KB PII.

(rils/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular