MAKASSAR – Pelayanan publik di Kelurahan Wala-Walaya Kecamatan Tallo Kota Makassar di nilai ribet dan seolah mempersulit warga yang hendak mempertanyakan terkait status PBB milik Jawiah binti Segele,
Sebut saja Haris, Warga kelurahan Wala-walaya kecamatan Tallo merasa dipersulit oleh Lurah Wala-Walaya, pasalnya lurah wala walaya tidak memperlihatkan Buku F dan sertifikat tanah peninggalan dari Almarhum Daeng Segele, kakek Dari Haris.
Dalam hal ini Haris merasa ada kejanggalan dengan pernyataan Lurah Wala walaya setiap di tanyai masalah sertifikat tersebut, Lurah selalu menjawab bahwa sertifikat tersebut telah di balik nama yang awalnya setifikat tersebut atas nama Hj. Jawiah binti segele, di alihkan menjadi atas nama Hj. Siti Husna,,
Dugaan adanya kejanggalan semakin di perkuat dengan tidak adanya bukti perubahan yang di perlihatkan oleh lurah tersebut. Lurah tersebut hanya mengatakan tidak perlumi kita lihat pak karna saya sudah melihat,
yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yang berhak atas tanah tersebut tidak di hadirkan untuk menyaksikan atas perubahan tersebut karena sebagai penanggung jawab atas wilayah tersebut tentu lurah lebih memahami mekanisme adminitstrasi.
Haris merasa hal ini seolah-olah di sembunyikan oleh lurah,, pasalnya pernyataan Camat Tallo, Dan Lurah Wala walaiyya sangat jauh berbeda, di mana Camat Tallo, menyatakan bahwa “tidak mudah untuk membalik nama sebuah setifikat, itu butuh proses yang panjang”. tandas Camat Tallo,
Pernyataan Camat Tallo, dan lurah Wala-walaya sangat jauh berbeda, di tambah lagi lurah Wala walaya tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang menurutnya setifikat tersebut telah beralih nama menjadi atas nama Hj. Husna.
Selaku warga sekaligus pihak yang berhak atas tanah tersebut menyayangkan sikap Lurah Wala-walaya yang terkesan sengaja menutup-nutupi atas perubahan tersebut.
(mn/bus)