Friday, March 29, 2024
HomeGagasanMengapa Kita Perlu Menerapkan PSBB

Mengapa Kita Perlu Menerapkan PSBB

 

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan upaya intervensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19 secara meluas dan masif. Banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui alasan pemberlakuan PSBB sehingga berdampak pada sikap ketidakpatuhan masyarakat kita atas pemberlakuan PSBB tersebut. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Pemberlakuan PSBB sendiri belum dilaksanakan secara nasional di Indonesia tetapi beberapa daerah di indonesia sudah menerapkan pemberlakuan PSBB. Penetapan PSBB ini harus memenuhi indikator yang ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya adalah pelonjakan kasus positif Covid-19, terjadi transmisi lokal sampai dengan generasi kedua dan ketiga dan bahkan terjadi kasus kematian yang meningkat. Pelonjakan kasus dan adanya transmisi lokal sampai generasi kedua dan ketiga bahkan lebih tidak lepas dari karakteristik virus SARS-Cov-2 sebagai agen penyakit penyebab Covid-19.

Sebenarnya alasan kemunculan dari pemberlakuan dari PSBB dikarenakan faktor dari karakter pandemi Covid-19. Hal ini mengingat sifat virus yang mudah menular dengan nilai reproduction number (R0) atau daya tular virus diestimasikan 1.4-2.5 menurut data WHO, sedangkan data systematic review menunjukkan 29 laporan memiliki estimasi R0 3.32 termasuk studi dari Tiongkok.

Jika kita mengambil hasil data review dengan R0 yang tinggi artinya 1 orang yang terinfeksi Covid-19 bisa menularkan pada 3 atau 4 orang untuk kasus baru. Sehingga peningkatan kasus Covid-19 sifatnya longitudinal setiap harinya. Bisa dibayangkan peningkatan kasus baru dimana 1 orang positif Covid-19 ternyata memiliki peluang untuk menularkan pada 3 orang, maka hari berikutnya ada 9 orang yang mungkin terinfeksi baru dan pada hari ke-3, 4 dan 5 ada kemungkinan jumlah yang terinfeksi baru sebanyak 27, 81, 243 orang masing-masing, apabila tidak dilakukan intervensi sama sekali. Apalagi terdapat data yang menyebutkan bahwa penderita Covid-19 bisa tanpa gejala bahkan penularan bisa terjadi pada masa inkubasi virus dalam waktu 14 hari yaitu masa ketika virus pertama menginfeksi individu sampai muncul gejala.

Dengan karakter virus tersebut, daya penularan Covid-19 berdasarkan estimasi WHO secara global adalah 1.4-2.5. Disertai kemampuan penularan pada masa inkubasi virus serta orang tanpa gejala sebagai reservoir maka penyebaran Covid-19 ini bisa bersifat masif dan tidak bisa diprediksi. Dibandingkan dengan virus lainnya dalam kelompok coronavirus yaitu SARS 2002 dan MERS 2012, tingkat penyebaran pandemi Covid-19 terbukti masif dan meluas dengan kasus aktif yang sudah mencapai 2 juta orang lebih hanya dalam periode 4 bulan. Walaupun tingkat kematian sementara dari pandemi Covid-19 ini adalah sekitar 2-5% yang lebih rendah daripada SARS-2002 dan MERS-2012 yaitu 10% dan 34%, masing-masing tetapi kasusnya tidak melebihi 10 ribu orang. Tingkat penyebaran yang tinggi maka akan berpotensi menyebabkan jumlah kematian yang tinggi. Sampai saat ini dengan kasus positif Covid-19 adalah 2.333.941 orang (data berdasar www.worldometers.info, Minggu, 19 April 2020) dengan kasus kematian 160.820 orang dalam waktu 4 bulan dan kemungkinan akan terjadi peningkatan kasus positif dan kematian.

Intervensi Kesehatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19

Upaya pengendalian penyebaran dari Covid-19 perlu dilakukan untuk mendapatkan daya tular virus atau R0<1, ini artinya tidak ada lagi potensi penularan. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pembatasan gerakan manusia atau yang dikenal sebagai “physical distancing” dengan menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan individu lain sekitar 1-2 meter (jarak jangkauan percikan bersin, batuk atau aerosol dari penderita Covid-19). Kuncinya pengendalian yang efektif pada leadership pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan masyarakat sebagai subjek terdampak dari pandemi Covid-19. Indonesia sebagai negara yang padat populasi sekitar 270 juta dengan aktivitas tinggi berpotensi untuk terjadi peningkatan penyebaran Covid-19.

Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, pemerintah menghimbau bahkan memberikan kebijakan yaitu physical distancing dan memakai masker bagi masyarakat Indonesia. Upaya physical distancing dimana masyarakat dihimbau agar tetap diam di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah dan beribadah di rumah selama masa pandemi Covid-19. Dan jika tidak bisa diam di rumah, dengan alasan yang urgen maka harus menggunakan masker kain. Masker kain tersebut diharapkan efektif untuk mencegah penularan dari Covid-19. Keefektifan masker kain ini juga tetap perlu melakukan physical distancing di luar rumah. Tetapi kebijakan ini harus didukung oleh masyakat kita untuk bisa menerapkan kebiasaan tersebut secara konsisten. Kedisiplinan masyarakat akan mempengaruhi peningkatan atau penurunan kasus Covid-19.

Penerapan PSBB dan Dukungan Masyarakat

Beberapa daerah zona merah dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia juga telah memberlakukan PSBB. Hal tersebut diterapkan karena pembatasan pergerakan dengan kesadaran masyarakat sendiri tidak cukup efektif. Masih banyak masyarakat kita yang tidak menerapkan phsyical distancing dan penggunaan masker. Selain itu, masih banyak kerumunan di tempat umum dengan tidak mengindahkan himbauan physical distancing bahkan penggunaan masker dengan aktivitas yang sebetulnya tidak perlu dilakukan pada masa pandemi saat ini, misalkan berkumpul di warung/kafe. Selain itu kita masih banyak melihat pasar tradisional baik penjual dan pembeli tidak melakukan phsyical distancing maupun memakai masker. Jadi peningkatan kasus positif setiap hari, bahkan beberapa daerah terlihat drastis kemungkinan karena belum diterapkan himbauan pemerintah dan masyarakat masih melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa seakan-akan tidak terjadi pandemi Covid-19. Jadi inilah faktor yang membuat mengapa PSBB perlu diberlakukan, terutama daerah yang masuk dalam zona merah, karena daerah ini yang dianggap rawan penyebaran Covid-19.

Dengan penerapan PSBB maka akan berlaku konsekuensi-konsekuensi yang melekat, seperti adanya sanksi bagi yang melanggar aturan-aturan PSBB. Untuk menjamin keberhasilannya, maka perlu dilakukan monitoring atau evaluasi paling tidak 14 hari setelah penerapannya. Dan poin penting adalah sosialiasi, edukasi dan pengawasan PSBB ini tidak bisa dilakukan hanya diawal pemberlakuan tetapi harus setiap hari selama penerapan PSBB karena memang karakter masyarakat kita yang kadang acuh pada aturan. Sanksi yang tegas dibutuhkan agar masyarakat kita mematuhi aturan-aturan PSBB.

PSBB ini juga mengatur mobilisasi penduduk seperti perjalanan masyarakat dari dan ke area zona merah. Keputusan pemerintah dengan melarang mudik juga bisa menjadi upaya antisipasi pelonjakan kasus Covid-19, karena saat mudik terjadi pergerakan yang tinggi dari masyarakat. Masyarakat pada kondisi pandemi Covid-19 ini tidak perlu protes, menggerutu bahkan acuh atas kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian kasus Covid-19. Keputusan pemerintah diambil dalam upaya melakukan penyelamatan nyawa manusia dan menghentikan kasus cascade yang diakibatkan oleh pelonjakan kasus Covid-19: dengan peningkatan jumlah pasien atau orang yang harus dirawat karena terinfeksi Covid-19, kebutuhan fasilitas kesehatan seperti ruang isolasi, alat ventilator, Alat Pelindung Diri/APD (masker, baju hazmat, kacamata pelindung), dan obat pasti meningkat, dan bahkan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, laboran dan petugas ambulans juga akan kewalahan untuk menangani pasien-pasien tersebut. Akhirnya, jika tidak bisa menangani kenaikan jumlah pasien oleh fasilitas Kesehatan, jumlah kasus kematian akan melonjak.

Karena itu, penting rasanya masyarakat menyadari fenomena pandemi Covid-19 yang baru di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Kita ingin segera mengatasi pandemi ini. Mengingat Covid-19 merupakan penyakit baru yang belum ditemukan vaksin dan obatnya, maka sikap proaktif masyarakatlah yang dapat menerapkan physical distancing, diam di rumah, penggunaan masker kain, dan tidak lupa juga menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya intervensi yang ampuh dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Keberhasilan intervensi tersebut sudah dirasakan oleh negara-negara yang menerapkan dengan penuh kedisiplinan. Himbauan penerapan intervensi tersebut tidaklah sulit hanya memerlukan keseriusan oleh masyarakat yang menjalankan. Dengan begitu, kita pasti bisa melewati pandemi ini dengan dukungan masyarakat. Semoga.

LAURA NAVIKA YAMANI, S.Si., M.Si., Ph.D

Dosen Epidemiologi Molekular Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga

RELATED ARTICLES

Most Popular