Friday, April 26, 2024
HomeSains TeknologiKesehatanLesty Kejora Dan Stockholm Syndrome

Lesty Kejora Dan Stockholm Syndrome

 

SURABAYA – Warganet dalam sebulan terakhir mulai membahas mengenai Stockholm Syndrome. Munculnya pembahasan itu terkait pencabutan laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar oleh istrinya yang juga seorang penyanyi dangdut ternama, Lesty Kejora.

Lalu, apakah Stockholm Syndrome itu sendiri dan apa kaitannya dengan tindak KDRT sehingga menjadi pembicaraan publik warganet Indonesia? Untuk menjawabnya, kami mewawancari Psikolog Universitas Airlangga, Tri Kurniati Ambarini, M.Psi., Psikolog.

Menurut Rini -sapaan akrabnya- Stockholm Syndrome adalah respon psikologis yang terkait dengan situasi penahanan atau pelecehan. Respon itu merupakan bagian dari mekanisme koping ketika orang mengalami trauma seperti ancaman terhadap kesejahteraan fisik atau psikologis agar tetap bisa bertahan dalam situasi tersebut.

“Orang dengan Stockholm Syndrome ini mengembangkan hubungan positif dengan pelaku. Hubungan positif inilah yang membuat korban merasa beruntung ketika pelaku tidak melakukan kekerasan padanya dan tidak menyakiti dirinya secara fisik. Sehingga hal inilah yang memunculkan Stockholm Syndrome yaitu upaya untuk keluar dari situasi berbahaya dengan cara melakukan kerja sama dengan pelaku,” ujar Rini pada media ini, Selasa (1/11/2022).

Rini menjelaskan bahwa Stockholm Syndrome sendiri sebenarnya belum diakui sebagai gangguan mental karena belum tercantum dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (SDM-5).

“Akan tetapi, penelitian yang dilakukan oleh Karan dan Hansel pada tahun 2018 menyatakan bahwa sindrom ini juga dapat dialami oleh orang-orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ataupun korban perdagangan manusia,” imbuhnya.

Rini memaparkan terkait gejala utama dari orang dengan Stockholm Syndrome yaitu korban KDRT merasakan kebaikan atau kasih sayang dari pelakunya. Selain itu, korban juga mengembangkan perasaan positif terhadap pelaku. Korban juga setuju dengan cara pandang dan ideologi yang dimiliki pelaku.

“Korban juga merasa kasihan terhadap pelaku sehingga menolak untuk meninggalkan pelaku bahkan ketika diberi kesempatan untuk melarikan diri. Korban juga cenderung memiliki persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, keluarga, teman, dan siapa pun yang memungkinkan membantu mereka melarikan diri,” papar Rini.

Karena itu, menurut Rini korban KDRT dengan Stockholm Syndrome cenderung menolak menuntut pelaku dan setelah dibebaskan mereka akan terus memiliki perasaan positif terhadap pelaku.

“Korban (KDRT, red.) dengan Stockholm Syndrome dimungkinkan juga mengalami flashback, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca trauma atau PTSD,” tukas Rini.

Diagnosis terhadap orang dengan Stockholm Syndrome dilakukan dan diutamakan jika ada potensi berbahaya bagi orang yang diduga mengalaminya.

“Hal ini dikarenakan sindrom ini mungkin terkait dengan gangguan lain yang lebih parah. Sehingga penting untuk dilakukan diagnosis khusus oleh ahli baik psikolog maupun psikiater,” tandasnya.

Stockholm Syndrome dapat dicegah dengan sesi konseling bersama psikolog ataupun psikiater. Selain itu, dukungan dari lingkungan sekitar maupun dukungan dari lembaga sosial dan pemerintah juga dibutuhkan.

“Korban kekerasan lebih sering tidak mampu keluar sendiri dari situasi tersebut jika tidak ada bantuan dari orang lain,” pungkasnya.

(bus/pkip)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular