
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali perdebatan mengenai integritas Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Bagi Koordinator Forum Aktivis NU Jawa Timur, Sudarsono Rahman atau yang akrab disapa Cak Dar, langkah PCNU Sekadau tidak semestinya dipandang hanya sebagai laporan dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, apabila dugaan politik uang dalam proses pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam PBNU tersebut nantinya terbukti, konsekuensinya harus menyentuh pula ranah organisasi.
“Jangan berhenti di KPK. Kalau dugaan ini terbukti, NU harus berani melihat persoalan ini secara menyeluruh. Yang dipertaruhkan bukan hanya apakah ada pelanggaran hukum, tetapi juga integritas proses Muktamar dan legitimasi keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut,” kata Cak Dar dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama jajaran pengurus mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/10/2026), untuk melaporkan dugaan politik uang yang disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
PCNU Sekadau juga menyampaikan dokumen dan kronologi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tersebut. Langkah itu menjadi perhatian karena laporan berasal dari struktur resmi organisasi di tingkat cabang, bukan semata tudingan yang beredar di ruang publik.
Cak Dar menilai keberanian PCNU Sekadau membawa persoalan tersebut ke lembaga penegak hukum harus menjadi momentum bagi NU untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif.
“Kalau ada laporan, ada pihak yang datang sendiri, ada dokumen yang diserahkan, maka semuanya harus diuji. Jangan buru-buru menyimpulkan bersalah, tetapi jangan pula menutup persoalan sebelum ada pemeriksaan yang transparan,” ujarnya.
Menurut Cak Dar, inti persoalan bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya uang yang berpindah tangan. Yang jauh lebih penting adalah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan proses pengambilan keputusan atau pengondisian suara dalam Muktamar.
Sebab, jika pemberian tersebut terbukti dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan peserta Muktamar, persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan antara pemberi dan penerima.
“Yang harus dicari adalah apakah ada transaksi untuk memengaruhi keputusan Muktamar. Kalau memang ada, maka persoalannya menyangkut integritas mekanisme organisasi. Ini yang harus dibuka,” tegasnya.
Cak Dar mengatakan NU memiliki mekanisme organisasi dan tradisi keulamaan yang seharusnya mampu menjadi benteng terhadap praktik transaksional dalam proses regenerasi kepemimpinan.
Ia mengingatkan bahwa jabatan di lingkungan NU bukan sekadar posisi administratif, melainkan membawa mandat moral dari para ulama, kiai, muassis, serta jutaan warga Nahdliyin.
“NU dibangun bukan untuk menjadi ruang transaksi kekuasaan. Karena itu, kalau ada dugaan praktik risywah dalam proses memilih kepemimpinan, kita harus berani mengujinya. Jangan karena ingin menjaga nama baik organisasi, justru persoalannya ditutup. Nama baik NU justru dijaga dengan keberanian menegakkan integritas,” katanya.
Cak Dar juga meminta KPK menindaklanjuti laporan PCNU Sekadau secara transparan sesuai kewenangannya.
Ia menilai proses hukum penting untuk memberikan kepastian mengenai apakah dugaan yang disampaikan pelapor memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dijadikan arena untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya kesimpulan dari aparat penegak hukum.
“Kita serahkan aspek pidananya kepada KPK. Siapa yang salah dan siapa yang tidak, biarkan proses hukum yang menentukan. Tetapi secara organisasi, NU juga harus menyiapkan mekanisme untuk mengevaluasi persoalan ini apabila nanti ditemukan pelanggaran yang terbukti memengaruhi proses Muktamar,” ujar Cak Dar.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Forum Aktivis NU Jawa Timur tidak ingin persoalan berhenti pada proses laporan di KPK.
Menurut Cak Dar, apabila KPK nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, PBNU harus mengambil langkah organisatoris sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan internal NU.
Sorotan terhadap persoalan tersebut juga semakin besar setelah muncul pernyataan bahwa sekitar 27 PCNU lain disebut siap mengambil langkah serupa.
Cak Dar meminta para pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pemberian uang dalam rangkaian Muktamar untuk menggunakan mekanisme hukum dan organisasi yang tersedia.
“Kalau memang ada PCNU lain yang memiliki pengalaman atau bukti serupa, jangan hanya berbicara di belakang. Gunakan jalur yang benar. Datang ke lembaga penegak hukum, sampaikan apa yang diketahui, dan serahkan bukti yang ada,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut justru akan membantu memisahkan antara informasi yang dapat dibuktikan dan tudingan yang tidak memiliki dasar.
“Kita tidak boleh menjadikan isu sebagai vonis. Tetapi kita juga tidak boleh menjadikan alasan menjaga nama baik organisasi untuk mengabaikan laporan yang serius,” tambahnya.
Jika Terbukti, Ada Konsekuensi Organisasi
Cak Dar menegaskan bahwa pembuktian dugaan politik uang nantinya harus diikuti dengan konsekuensi yang proporsional.
Jika terbukti terdapat praktik yang secara nyata memengaruhi proses pengambilan keputusan Muktamar, menurut dia, PBNU tidak cukup hanya menunggu proses hukum selesai.
“Kalau terbukti bahwa proses Muktamar telah dipengaruhi transaksi yang melanggar hukum atau aturan organisasi, maka harus ada evaluasi terhadap keputusan yang lahir dari proses tersebut. Apakah cukup dengan sanksi kepada individu, apakah perlu mekanisme koreksi organisasi, atau bahkan langkah lebih jauh terhadap keputusan Muktamar, semuanya harus dikaji berdasarkan aturan NU dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menolak apabila persoalan tersebut diarahkan menjadi konflik personal maupun pertarungan antar kelompok. Menurut Cak Dar, persoalan utamanya adalah bagaimana NU memastikan bahwa kepemimpinan organisasi lahir melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal apakah prosesnya bersih. Kalau prosesnya bersih, semua pihak harus menghormatinya. Kalau ternyata ada pelanggaran, organisasi juga harus berani melakukan koreksi,” katanya.
Cak Dar menilai momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi para ulama dan elite NU untuk menunjukkan bahwa organisasi memiliki kemampuan melakukan koreksi internal tanpa harus menunggu tekanan dari luar.
Ia meminta para kiai sepuh dan jajaran Syuriah NU ikut mengambil peran dalam memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara bermartabat.
“Para kiai tidak boleh diam kalau ada persoalan yang menyangkut marwah organisasi. Justru dalam situasi seperti ini suara para ulama dibutuhkan untuk memastikan bahwa NU tidak terseret menjadi arena transaksi politik,” ujarnya.
Ia menegaskan Forum Aktivis NU Jawa Timur akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. “Kami tidak sedang menyerang NU. Kami justru ingin NU tetap menjadi organisasi yang dipercaya karena integritasnya. Kalau ada masalah, mari dibuka. Kalau ada pelanggaran, mari diproses. Kalau ternyata tidak terbukti, mari kita terima hasil pemeriksaannya. Tetapi jangan berhenti di KPK. Setelah proses hukum selesai, NU juga harus berani mengambil pelajaran dan menentukan langkah organisasinya,” pungkas pria yang pernah menjabat Ketua PW IPNU Jatim periode 1988-1992 itu.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi





