Wednesday, April 24, 2024
HomeHukumLaka Lantas Polres Langkat Lepaskan Pelaku Tabrak, Menyebabkan Meningggal Dunia

Laka Lantas Polres Langkat Lepaskan Pelaku Tabrak, Menyebabkan Meningggal Dunia

Mobil rusak Laka Lantas di Langkat yang terjadi pada 17 Juni 2019 rusak berat. Akibat laka lantas ini menyebabkan satu korban pengendara sepeda motor meninggal dunia.

 

LANGKAT SUMATERA UTARA – Kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) terjadi di wilayah mukum Polres Langkat yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pelaku ditahan di Polres Lantas Stabat, namun pelaku tersebut menjadi tahanan luar.

Dalam hal itu pihak korban sungguh malang nasibnya dan korban yang memiliki anak 3 tersebut atas nama Suriyan (48) meninggal dunia karna ditabrak pengendara mobil plat A 1312 TW pada Rabu (17/6/2019).

Pihak keluarga korban sangat berharap jika pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak pilih bulu dalam bertindak, terhadap kecelakaan yang sudah menimpa keluarganya dan saat ini pihaknya juga mendengar jika pelaku sudah dikeluarkan dan menjadi tahanan luar oleh pihak lantas Polres Langkat.

Menanggapi hal itu, pihak media Juga berkoordinasi kepada Kapolres Langkat melalui Kasat Lantas AKP Riky, namun pihak Kasat Lantas belum mengetahui hal itu.

“Terima kasih pak atas informasinya besok akan saya tanyakan kepada kanit saya dan penyidik,” ujar AKP Riky, Selasa (23/7/2019).

Menanggapi hal tersebut pihak Kanit Lantas yang mengaku bernama Bapak Purba, menelepon pihak cakrawarta.com, menurut keterangan polisi, “kedua belah pihak sudah dikonfirmasi dan si pelaku memang dikeluarkan karena dijamin oleh pengacaranya dan SP2HPnya sudah kita kirimkan kepada pengacara si pelaku dan berkas sudah kita antarkan ke Kejaksaan,” papar Kanit Purba.

Nopol mobil penabrak korban meninggal dunia di Langkat yang terjadi pada 17 Juni 2019.

Cakrawarta.com berkoordinasi dengan pengacara Bara JP – Herry L Tobing, yang menjelaskan “Melalui kronologis yang ada atas peristiwa tersebut, kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya pengendara motor. Dengan demikian, berlakulah ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ,” pungkasnya.

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sebuah tindak pidana tidak dapat dihapuskan oleh perdamaian, walau berdamai, pidana tetap berjalan, masalah penangguhan pidana hal yang biasa dan diatur dlm KUHP Sambung Herry L Tobing, SH lagi.

(dms/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular