JAKARTA – Hari ini, Selasa (4/7/2017) warganet dibuat terkejut dengan pemberitaan oleh media daring Tempo.co berjudul “ESDM Setuju Izin Operasi Freeport Diperpanjang”. Berita tersebut mengulas keterangan dari Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampirno terkait persetujuan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 2041.
Terang saja, pro dan kontra muncul dan lebih banyak kritik yang ditujukan pada pemerintah karena dianggap inkonsisten dan patuh terhadap tekanan asing. Disinyalir kedatangan Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama ke Indonesia adalah bagian dari lobi negara adidaya itu agar ijin perpanjangan kontrak PTFI disegerakan.
Pasca viralnya pemberitaan tersebut, pihak Kementerian ESDM melalui Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengeluarkan keterangan pers yang dikirimkan ke berbagai media. Tujuannya jelas untuk melakuan klarifikasi agas pemberitaan.
“Terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu kami klarifikasi,” ujar Hadi M. Djuraid dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2017).
Menurut Hadi M. Djuraid, pemberitaan Tempo.co yang mengutip pernyataan Deputi Menteri BUMN Fajar Harry Sampirno tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang sebenarnya.
Bahkan Hadi berdalih, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (4/7/2017), tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PTFI.
“Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi,” imbuh Hadi dalam keterangannya.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis Tempo.co walaupun narasumbernya merupakan Deputi Menteri BUMN dan salah satu peserta rapat.
“Tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 x 10 tahun dengan syarat PTFI membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta adanya divestasi saham hingga sebesar 51%.
“Sampai saat ini, implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak,” pungkasnya.
(bm/bti)