Friday, May 3, 2024
HomeSudut PandangKonflik Kepentingan dan Benturan Kepentingan Rangkap Jabatan Menteri BUMN dan Ketua Umum...

Konflik Kepentingan dan Benturan Kepentingan Rangkap Jabatan Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI

Salah satu hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi UUD 45 dalam pasal 28 adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dalam koridor hukum sesuai aturan dalam undang-undang. Karena kecintaan pada bangsa dan negara Kita, Saya menyampaikan “disclaimer“, bahwa pendapat tentang rangkap jabatan dalam pemikiran ini, bukan karena sentimen pribadi, bukan karena faktor suka atau tidak suka terhadap figur tertentu, jauh dari fitnah, semata-mata niatnya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa dan negara Kita tercinta. Artinya siapapun orangnya yang merangkap jabatan Menteri BUMN dengan Ketua Umum PSSI, maka pendapat dan pemikiran Saya konsisten sesuai tulisan ini.

Salah seorang filsuf, Lord Acton telah mengingatkan Kita, bahwa “Power tent to corrupt, Absolute power corrupt absolutely“. Sesungguhnya filosofi inilah yang menjadi urat nadi pemikiran tentang rangkap jabatan dan adanya “konflik kepentingan serta benturan kepentingan”. Pengertian konflik kepentingan atau benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara (dalam hal ini Menteri BUMN) memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan motif lain terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Hal ini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Peraturan nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan.

Dikutip dari salah satu kanal Departemen Keuangan RI, “salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi adalah adanya benturan kepentingan (conflict of interest), yang merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas”. “Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongannya”. Terminologi golongan dalam kutipan ini dapat dinterpretasikan dan dimaksudkan sebagai PSSI beserta seluruh klub sepakbola dan semua kegiatan penyelenggaraan kompetisi sepakbola oleh PSSI.

Menurut UU 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam pasal 6 diuraikan bahwa Komisaris (dalam rangka membantu Menteri BUMN) bertanggung jawab penuh mengawasi BUMN sesuai aturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Semua prinsip ini merupakan azas-azas dan penerapan dari “Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diterapkan dalam pengelolaan dan pengawasan seluruh BUMN di Indonesia. Kemudian dalam pasal 33 antara lain diatur bahwa Komisaris BUMN (dalam rangka membantu Menteri BUMN) dilarang memangku jabatan rangkap dengan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan terkait keuangan negara serta tentunya termasuk keuangan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika penyelenggara negara dalam hal ini Menteri BUMN serta Komisaris BUMN, yang ditugaskan untuk mengurus dan mengawasi, secara langsung atau tidak langsung turut terlibat dalam pengadaan tertentu, untuk menjadi sponsor klub sepakbola maupun menjadi sponsor kompetisi sepakbola di bawah naungan PSSI.

Setelah mulai rangkap jabatan karena terpilih sebagai Ketua Umum PSSI, tidak lama kemudian Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali yang baru mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga, menjadi Komisaris BUMN Bank Mandiri. Jika dikaitkan dengan berbagai uraian tentang konflik kepentingan dan benturan kepentingan diatas, maka bisa muncul berbagai persepsi dan pertanyaan di benak publik. Apakah Menteri BUMN Erick Thohir melanggar azas dan aturan hukum tentang “konflik kepentingan dan benturan kepentingan” saat mengangkat dan menetapkan mantan Menpora Zainudin Amali menjadi Komisaris BUMN? Apakah memang sesuai kompetensi mantan Menpora Zainudin Amali untuk menjadi Komisaris Bank? Mengapa dipilih Komisaris Bank Mandiri yang gaji dan tantiemnya salah satu yang tertinggi diantara seluruh BUMN? Apakah Zainudin Amali sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Bank serta sudah lulus “fit & proper test” yang sangat ketat sesuai aturan hukum dalam UU BUMN, UU PT, UU Perbankan dan UU OJK?

Karena persis pada saat Menteri BUMN Erick Thohir mulai rangkap jabatan karena terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, maka seketika itu juga aturan hukum tentang “konflik kepentingan dan benturan kepentingan” berlaku dan secara otomatis “alarm bahaya berbunyi”, seluruh BUMN beserta mitra kerjanya berdasarkan berbagai aturan hukum diatas sudah tidak boleh lagi menjadi sponsor baik untuk seluruh klub sepakbola dibawah PSSI, maupun untuk seluruh kegiatan kompetisi yang diselenggarakan PSSI di seluruh Indonesia. Jika Direksi dan Dewan Komisaris BUMN melanggar aturan hukum tentang “konflik kepentingan dan benturan kepentingan” yang sudah jelas dan tegas diatur, dalam UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, UU Perbankan, UU OJK dan UU KPK, maka kepada mereka dapat dikenakan sanksi hukum. Akibatnya seketika visi dan misi untuk membangun dan memajukan sepakbola Indonesia jadi terhambat, padahal nafas dan nadi utama pembinaan semua cabang olahraga khususnya sepakbola ada pada pembiayaan, yang diharapkan tentunya dari “sponsorship” atau “Corporate Social Responsibility (CSR)”, dari berbagai BUMN maupun perusahaan swasta di Indonesia. Secara otomatis seluruh BUMN serta seluruh perusahaan swasta yang menjadi mitra kerja utama setiap BUMN sudah tidak bisa lagi menjadi sponsor klub sepakbola maupun sponsor semua kompetisi sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI.

Mantan Menpora Zainudin Amali sebagai Komisaris Bank Mandiri secara otomatis karena adanya “konflik kepentingan serta benturan kepentingan”, mengunci Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri untuk tidak boleh menyetujui Bank Mandiri atau anak, cucu, dan cicit perusahaan, beserta seluruh perusahaan mitra kerja utama Bank Mandiri, semuanya dilarang menjadi sponsor klub sepakbola manapun, serta menjadi sponsor kompetisi sepakbola di seluruh Indonesia. Tanpa disadari oleh Menteri BUMN Erick Thohir, seketika sejak Ia merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, seluruh aparatur penegak hukum terkait penindakan korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, mulai dari Polri, Kejakgung dan KPK, serta tentunya seluruh rakyat Indonesia, mulai mengawasi PSSI, seluruh klub sepakbola di bawah naungan PSSI, serta seluruh kompetisi sepakbola yang diselenggarakan oleh PSSI.

Akhirnya, bisa disimpulkan bahwa rangkap jabatan Menteri BUMN dengan Ketua Umum PSSI oleh Erick Thohir, bukannya membawa manfaat dan kebaikan, malah bisa jadi seperti portal yang membawa mudarat. Bahkan bisa jadi akan mengunci seluruh BUMN (apalagi BUMN yang sudah menjadi perusahaan publik (Tbk), beserta seluruh perusahaan yang menjadi mitra kerja utamanya, tidak boleh terlibat mensponsori atau memberikan dana kepada seluruh klub sepakbola serta seluruh kompetisi sepakbola di bawah naungan PSSI, karena aturan hukum dan norma etika tentang “konflik kepentingan dan benturan kepentingan”, yang dapat menjerat dan membawa konsekuensi hukum yang serius kepada seluruh Dewan Komisaris serta Direksi BUMN di Indonesia.

JOHAN O SILALAHI

Pendiri Negarawan Indonesia

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular