Tuesday, December 9, 2025
spot_img
HomeEkonomikaKenaikan PBB 250 Persen di Pati Dikecam, Bupati Sudewo Disebut Arogan

Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Dikecam, Bupati Sudewo Disebut Arogan

Ilustrasi. (gambar: Cakrawarta)

PATI, CAKRAWARTA.com – Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan publik. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah “ugal-ugalan” dan menyayangkan sikap Bupati Pati, Sudewo, yang dinilai arogan dalam menyikapi protes masyarakat.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengecam tajam keputusan itu karena dianggap tidak memperhatikan daya beli warga dan hak-hak konsumen sebagai pembayar pajak.

“Kenaikan 250 persen itu jelas tidak bijak bahkan ugal-ugalan. Harusnya dilakukan bertahap dan terukur. Bukan langsung melonjak seperti ini,” kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Tulus juga menyoroti pernyataan Bupati Sudewo yang menantang masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa, bahkan jika jumlahnya mencapai 50.000 orang. Pernyataan itu dinilai menunjukkan sikap otoriter dan jauh dari nilai-nilai kepemimpinan yang mengayomi.

“Itu pernyataan arogan, jemawa. Tidak mencerminkan kebijaksanaan sebagai pejabat publik, apalagi terhadap masyarakat yang memilihnya,” lanjut Tulus.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: istimewa)

Ia mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, bahkan Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan membatalkan kebijakan tersebut.

“Kenaikan PBB itu bisa diterima sepanjang dilakukan secara rasional dan adil. Tapi ini, besaran prosentasenya tak masuk akal. Kami minta Mendagri, bahkan Presiden, membatalkannya demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Tulus.

Sejak diberlakukan, kenaikan PBB tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama pelaku UMKM, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang merasa semakin terhimpit beban ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Pati terkait desakan pembatalan kebijakan tersebut. (*)

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular