Sunday, December 8, 2024
spot_img
HomeSosial BudayaKemenag RI Atur Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan, Pakar: Masyarakat dan Takmir...

Kemenag RI Atur Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan, Pakar: Masyarakat dan Takmir Harus Arif!

ilustrasi pengeras suara luar masjid. (foto: nu online)

Surabaya, – Bulan Ramadan selalu menjadi momen membahagiakan bagi umat muslim, termasuk di Indonesia. Berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari melaksanakan shalat tarawih berjamaah hingga tadarus semalam suntuk biasanya mewarnai bulan suci ini. Namun, terkadang penggunaan speaker hingga semalam suntuk bisa mengganggu masyarakat sekitar, melihat di Indonesia terdapat berbagai perbedaan agama dan budaya. Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menanggapi surat edaran Kemenag itu, Pakar dari Universitas Airlangga, Dr. Listiyono Santoso, SS., MHum., mengatakan bahwa masyarakat memang harus membaca surat edaran Kemenag itu dengan bijak dan cermat.

“Kita harus membaca surat edaran Kemenag dengan cermat, jangan sampai salah tafsir, karena seringkali terjadi kesalahpahaman pada masyarakat. Misalnya, penggunaan pengeras suara luar itu diperbolehkan dalam bulan Ramadan hingga pukul sepuluh malam untuk tadarus, jika ingin melanjutkan, boleh menggunakan pengeras suara dalam,” tutur Listiyono pada media ini.

Listiyono menambahkan bahwa masyarakat dan takmir masjid harus bersikap arif pada keputusan Kemenag tersebut. Lantaran, surat edaran tersebut tujuannya justru melindungi keragaman dalam masyarakat, sekaligus juga penghargaan pada perbedaan.

“Keragaman masyarakat di lingkungan masjid justru harus terjaga dengan lebih arif dalam menggunakan pengeras suara, terutama pengeras suara luar untuk selain kegiatan adzan. Sebab, pengeras suara itu punya potensi membuat ketidaknyamanan bagi yang berbeda baik secara pemahaman agama maupun kondisi, misalkan di lingkungan itu ada bayi atau orang sakit,” terang Listiyono.

Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Dr. Listiyono Santoso, SS., MHum. (foto: dokumen Unair)

Bagi Listiyono, surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga keragaman dan kepentingan kebudayaan yang ada di Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan, tokoh agama harus berkontribusi untuk memberikan rasa nyaman dalam syiar agama. Justru mereka, lanjutnya, yang sebenarnya punya otoritas untuk menyampaikan kepada publik terkait kearifan dalam penggunaan sarana dakwah.

“Para tokoh agama harus berperan langsung dalam memberikan rasa nyaman dalam melakukan syiar agama. Hal itu dikarenakan, tokoh agamalah yang sebenarnya memiliki otoritas untuk menyampaikan kepada publik terkait kearifan dalam dakwah,” pesan pria yang juga Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu.

Listiyono menegaskan bahwa tokoh agama berperan penting dalam memberikan saran yang bijak apabila terdapat potensi konflik yang lahir di masyarakat.

“Jika berpotensi melahirkan konflik di masyarakat maka tokoh agama yang dapat memberikan saran yang bijak,” pungkasnya.

(pkip/mar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular