Monday, April 29, 2024
HomeHukumKaryawati Admin Penagihan PT HCI Tolak Dituduh Gelapkan Rp 1,9 Miliar Uang...

Karyawati Admin Penagihan PT HCI Tolak Dituduh Gelapkan Rp 1,9 Miliar Uang Perusahaan

Kuasa hukum SS, Muh. Yunus Araham saat memberikan keterangannya pada media ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/6/2023). (foto: an/CAKRAWARTA)

TANGERANG – Terdakwa SS yang merupakan karyawati admin penagihan PT HCI menolak seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1.987.125.325.

Demikian penegasan kuasa hukum SS, Muh. Yunus Araham dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (14/6/2023).

Menurut Yunus, tuduhan penggelapan itu bermula dari hasil pemeriksaan invoice tagihan arsip yang disimpan oleh SS yang menurut perusahaan merupakan hasil audit internal.

Menurut Yunus, dari fakta persidangan terungkap bahwa saksi WK selaku kepala keuangan yang melakukan audit hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice dengan faktur-faktur yang ada di sistem yang dipakai oleh PT HCI dengan saldo rekening perusahaan.

“Saksi WK tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut menemukan kerugian Rp 1.987.125.325,” kata Yunus dalam keterangannya pada media ini, Kamis (15/6/2023).

Bukan hanya itu, Yunus menekankan, WK tidak memiliki tugas untuk melakukan audit sehingga saksi WK tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit.

“Saksi WK tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait segala hal yang menyangkut keuangan dan/atau transaksi yang dilakukan PT HCI, termasuk tidak melakukan pemeriksaan terkait uang pembayaran customer PT HCI
pajak-pajak perusahan dan sebagainya,” kata Yunus.

Sebagai informasi tambahan, sejak SS bekerja pada 2010, kata Yunus, perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan karyawan serta tidak pernah mendaftarkan kliennya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Klien kami tidak pernah menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap dan slip gaji, sedangkan di dalam persidangan jaksa penuntut umum menunjukkan bukti berupa surat keterangan pengangkatan karyawan dan slip gaji klien kami,” kata Yunus.

Dalam fakta persidangan, lanjut Yunus, tidak ada seorang pun saksi yang melihat SS mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Klien kami tidak pernah menerima surat pengangkatan sebagai karyawan tetap dan slip gaji, sedangkan di dalam persidangan jaksa penuntut umum menunjukkan bukti berupa surat keterangan pengangkatan karyawan dan slip gaji klien kami,” kata Yunus.

Dalam fakta persidangan, lanjut Yunus, tidak ada seorang pun saksi yang melihat SS mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga apa yang dituduhkan ke klien kami tidak berdasar sama sekali,” demikian Yunus.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu keterangan dari pihak PT HCI.

(an/bus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular