Jual Miras Tidak Sesuai Izin, Warga Minta Satpol PP Memeriksa Pemilik Tempat Hiburan Malam

Tempat hiburan malam Karaoke Jazzed yang berada di Perumahan CitraLand Cibubur, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Karaoke ini ditolak warga karena dinilai meresahkan dan menjual miras tidak sesuai izin. (foto: anhar)

BOGOR – Ratusan warga menolak tempat hiburan malam Karaoke Jazzed yang berada di Perumahan CitraLand Cibubur, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak sesuai izin dan sudah meresahkan warga setempat.

“Ratusan warga sudah menandatangani petisi menolak tempat hiburan malam tersebut. Pengelola tempat hiburan malam menjual minuman keras (miras, red.) tidak sesuai izin,” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada media ini, Kamis (8/12/2022).

Ia meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor melakukan police line di tempat hiburan malam tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan malam yang telah meresahkan warga itu.

“Satpol PP Bogor telah menggerebek tempat hiburan malam. Karena sudah meresahkan, warga meminta Satpol PP menyegel dan melakukan Police Line,” imbuhnya.

Ia menuturkan, tempat hiburan malam juga menjual miras dan menyediakan wanita penghibur. Ironisnya, pengunjungnya juga pernah kencing di tembok rumah warga, dan ketika ditegur dia malah marah-marah karena pengunjungnya mabok.

“Kegiatan yang menyalahi aturan juga harus diperhatikan oleh dinas terkait. Kami meminta pemerintah menutup tempat hiburan malam yang sudah meresahkan warga,” pintanya mengakhiri keterangannya.

(anhar/bus/bti)