Friday, October 11, 2024
spot_img
HomePolitikaInilah 4 Faktor Mengapa Kemendagri Memilih Banyuwangi Sebagai Pilot Project Penilaian Perkotaan

Inilah 4 Faktor Mengapa Kemendagri Memilih Banyuwangi Sebagai Pilot Project Penilaian Perkotaan

Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Drs. Amran, MT., saat memberikan sambutan dalam Rapat Pilot Project Penilaian Maturasi Perkotaan di Hotel Royale, Banyuwangi, Senin (13/5/2024). (foto: ist)

Banyuwangi, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Adwil bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) memilih Kabupaten Banyuwangi sebagai Pilot Project.

Penetapan Banyuwangi berdasarkan beberapa faktor. Pertama bentuk perkotaan terbagi ke dalam 2 bagian, yakni 1) Kota sebagai Daerah Otonom dan 2) Kawasan Perkotaan yang ada di dalam Kabupaten. Kemendagri dan BSN ingin melihat Pelayanan Perkotaan dari sisi Kawasan Perkotaan yang ada di dalam Kabupaten;

“Faktor kedua, berdasarkan Kepmendagri No. 100.2.1.3-1109 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional tahun 2022 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2021, Pemkab. Banyuwangi sebagai penerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022 yang diterima pada Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024,” jelas Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Drs. Amran, MT., dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (15/5/2024).

Amran menambahkan faktor ketiga Berdasarkan Kepmen PANRB No. 13 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023, Pemkab. Banyuwangi meraih 4,50 dengan predikat Memuaskan; faktor keempat, Banyuwangi anggota ASEAN Smart Cities Network (ASCN);

“Banyuwangi telah mempunyai prestasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan disamping itu, Banyuwangi mempunyai potensi yang luar biasa dalam mendukung pelayanan perkotaan menuju pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan sebagaimana yang tertuang pada PP 59 tahun 2022,” jelasnya.

Dalam rapat ini dilakukan Desk pengisian data maturasi dengan melibatkan OPD terkait seluruh Kabupaten Banyuwangi.

Penilaian maturasi perkotaan ini sudah terlaksana sejak 2022 yang diikuti oleh 10 Kabupaten/Kota dan 2023 diikuti oleh 63 Kabupaten/Kota dengan menggunakan indikator perkotaan cerdas mengacu pada 6 sektor SNI ISO 37122:2019.

Tahun 2024 ini, akan menggunakan indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup yang mengacu pada SNI ISO 37120:2018 dan indikator perkotaan cerdas mengacu pada SNI ISO 37122:2019 yang terdiri terdiri dari 19 Sektor dan 80 indikator yang akan dikelompokan sesuai dengan PP 59 tahun 2022, meliputi: (1) tata kelola birokrasi; (2) ekonomi; (3) kehidupan berkota; (4) masyarakat; (5) lingkungan; dan (6) mobilitas.

“Diharapkan hasil dari penilaian maturasi ini memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki atau meningkatkan efektifitas pelayanan perkotaan dan inovasi dalam pelayanan perkotaan,” imbuh Amran.

Sebagai catatan, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, mengamanatkan bahwa perkotaan perlu memiliki fasilitas pelyanan perkotaan yang terstandardisasi dan penyediaan fasilitas, pengoperasian serta pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).

Menurutnya, SPP merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi, dengan menggunakan Indeks Perkotaan Berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas dan indikator perkotaan berketahanan.

Berkolaborasi dalam kegiatan Maturasi Perkotaan, kegiatan yang memberikan gambaran instrument evaluative tentang kemampuan pengelolaan penyelenggaraan suatu wilayah dalam memenuhi Standar Pelayanan Perkotaan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan (SNI ISO 37120:2018, SNI ISO 37122:2019 dan SNI ISO 37123:2019, yang dimana standar tersebut serupa dengan standar internasional melalui metode terjemahan Satu Bahasa) serta dapat memberikan rekomendasi strategi dalam peningkatan penyelenggaraannya.

(reza/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular