Tuesday, April 22, 2025
spot_img
HomeHukumHotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan

Hotman Paris Tidak Berdaya Hadapi Kuasa Hukum Razman Nasution di Persidangan

Razman Arif Nasution bersama sang pengaxara andalannya, Iskandar Halim, SH, MH. (foto: dokumen pribadi) 

Jakarta, – Razman Arif Nasution melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa Hotman Paris Hutapea sudah tidak berdaya dan kewalahan berhadapan dengan klien dan tim kuasa hukumnya didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta utara, dengan Pasal diduga pencemaran nama baik.

Pada saat Hotman Paris Hutapea menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sidang dilakukan tertutup tidak disaksikan publik dan media yang ditetapkan oleh hakim.

“Kami menduga sidang telah diatur sehingga dugaan pelecehan seksual tidak terekspos oleh media, publik tentu paham kemana arahnya,” kata Iskandar Halim, pengacara Razman Arif Nasution dalam keterangannya pada media ini, Jumat (21/3/2025).

“Sindiran Hotman Paris terhadap kliennya banyak punya vila, karena Hotman Paris diduga sudah terkena banyak penyakit, dan mengatakan banyak punya vila, sedangkan kliennya satu unit di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Harganya miliaran dan memiliki surat resmi,” kata kliennya yaitu Razman Arif Nasution, di Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Iskandar mengatakan, diduga Hotman Paris sudah tiap minggu bolak-balik berobat ke Singapura. “Klien kami Razman katanya mau menyusul Hotman ke sana. Jika bolak-balik berobat, Razman mau ikut bareng maraton sama Hotman di sana,” tukas Iskandar menyitir kalimat sindiran kliennya, Razman.

Iskandar menambahkan bahwa kliennya Razman meminta Hotman Paris untuk selalu konsen jangan selalu bolak- balik berobat.

“Hotman kenapa sekarang tak pernah ke klub. Biasanya pergi pagi pulang pagi. Jujur dong sakit mu apa, ini cara Tuhan menertibkan hidup dia,” ucap Razman sebagaimana dikutip sang pengacara.

Sebelumnya, 2 orang saksi dari pihak Hotman Paris yang dihadirkan Jaksa diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diharapkan dapat memberikan keterangan secara jujur dan jelas sesuai peristiwa hukum bahwa dugaan pelecehan itu ada. Adapun kedua orang saksi tersebut, Hana Pertiwi dan Mikianto dan mereka ini bekarja di Kantor Hotman Paris.

“Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyebabkan Razman Arif Nasution jadi terdakwa merupakan karyawan Hotman Paris, dari BAP yang bersangkutan sudah kami baca kita melihat saksi yang dua orang ini sangat lemah,” Iskandar Halim.

Iskandar mengatakan bahwa kliennya ditetapkan menjadi terdakwa karena keterangan dari dua saksi tersebut. Pasalnya, kedua saksi itu mengaku melihat postingan Razman yang diduga mencemarkan nama baik Hotman Paris di lokasi yang berbeda, yakni Hana pemilik instagram di SCBD, Jakarta Pusat sedangkan Mikianto tidak memiliki instgaram di Mall Casablanka di Jakarta Selatan.

“Akan tetapi, pemgakuan mereka posisi satu mobil ketika melihat instagram milik klien kami Razman, di persidangan mereka memberikan keterangan yang berdeda,” kata Iskandar.

“Kedua saksi ini bersaksi bahwa mereka melihat Instagram klien kami terkait adanya postingan yang mereka nilai adanya tindak pidana pencemaran nama baik,” jelas Iskandar.

Iskandar menyebutkan, postingannya itu merupakan dugaan pelecehan, bukan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, sebut Iskandar, sebagai kuasa hukum melontarkan beberapa pertanyaan kepada kedua saksi untuk menguji apakah keterangan yang disampaikan benar-benar fakta atau bukan.

Sebelumnya, Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris di Bareskrim Mabes Polri hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada Kamis (13/3/2025) sebelumnya Razman Nasution menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang menempatkannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang mendengar kesaksian dua saksi dari kubu Hotman Paris .

Sedangkan pada Kamis (20/3/2025) kemarin, telah diperiksa 1 orang saksi yang mengaku dari wartawan bernama Salsabila yang meliput peristiwa diduga pencemaran nama baik.

“Dan saksi mengaku Desember 2021 menjadi wartawan indigo dan tidak pernah ada surat perintah dari Pemrednya, dan dia hanya menanya 3 pertanyaan saat presscon hanya terhadap Iklima, bukan kepada klien kami Razman,” kata iskandar.

“Bahwa klien kami Razman Arif Nasution adalah sebagai advokat kuasa hukum Iklima pada saat presscon. Maka UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 pasal 16 dan Putusan MK Nomor 26/PUU/XI/2013, yang berbunyi bahwa advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata dengan i’tikad baik,” pungkas Iskandar Halim.

(Anhar/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular