
Jakarta, – Pengamat politik Bustomi Menggugat menyebutkan bahwa dalih Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang menyebutkan bahwa pemberian bantuan sosial (bansos) dengan bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” yang memakai hak biaya operasional sehingga dianggap sah-sah saja memakai nama wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, tetap tak dapat dibenarkan.
Pernyataan Hasan Nasbi, lanjut Bustomi, terkesan membela dengan menunjukkan sebuah aturan terkait hak atau tunjangan dana operasional pejabat negara yang dapat dirupabentukkan bantuan pada masyarakat.

“Jika memang mau berdalih demikian, harusnya Mas Hasan Nasbi sekalian beri edukasi dengan menuliskan pada bungkus bansos Wapres Gibran dengan tulisan “Bantuan Ini Didanai APBN Yang merupakan Uang Rakyat Juga”. Seharusnya begitu. Jadi rakyat tahu itu uang mereka yang kembali,” tegas Bustomi pada media ini, Selasa (3/12/2024).
Menurut pria yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Strategy and Political Studies (INTRAPOLS) itu, selama ini pejabat kerapkali melakukan “framing” halus seolah bantuan itu dari mereka. Padahal jelas bantuan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk apapun jika memakai dana APBD atau APBN harus diberitahukan pada masyarakat bahwa itu uang mereka juga.

“Kecuali memakai dana pribadi ya tak masalah. Jadi mas Hasan Nasbi seharusnya konsisten juga, jika berdalih dana bansos bertuliskan Bantuan Wapres Gibran adalah hak biaya operasional seorang pejabat ya cukup Bantuan Wapres Yang Didanai APBN. Selesai perkara. Tak perlu mencari-cari alasan,” pungkas alumnus FISIP Universitas Airlangga itu.
Untuk diketahui, sebelumnya sempat viral dan menghebohkan jagad maya dimana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan bansos kepada masyarakat bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” dan mendapatkan kritikan publik. Mereka membandingkan dengan bansos yang dilakukan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pandemi Covid-19 yang bertuliskan tanpa nama Anies Baswedan namun bertuliskan “Paket Bantua Sembako Ini Dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta” disertai info lengkap mengenai isi paket bantuan apa saja di dalamnya.
(adm/rafel)