Saturday, April 27, 2024
HomeHukumGembong Mafia Tanah Benny Tabalujan Yang Buron Masih “Gasak” Tanah Hak Milik...

Gembong Mafia Tanah Benny Tabalujan Yang Buron Masih “Gasak” Tanah Hak Milik Ketum PDKN Di Tangsel

JAKARTA – Gembong mafia tanah, Benny Tabalujan, ternyata masih intens beraksi. Meski, pada 2021, mafia tanah kelas kakap ini telah dimasukkan Polri menjadi buron DPO hingga level internasional (Red Notice Interpol) atas desakan DPR, Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan masyarakat sipil anti mafia tanah.

Intensitas operasi Benny Tabalujan gencar di Jakartar Timur yaitu Cakung, Pulogadung, Ujung Menteng dan Pulogebang. Beberapa kaki tangan gembong ini, beberapa sudah diciduk polisi Polda Metro Jakarta pada 2020 dan 2021.

Dugaan masih intensnya gerakan gembong Benny  terbaca di daerah Tangerang Selatan (Tangsel). Kaki tangan gerombolan ini pada September 2022 ini melakukan aksi mencaplok hamparan tanah di wilayah Kelurahan Sarua Indah Kecamatan Ciputat, Tangsel.

Pemegang hak milik atas tanah yang disasar adalah milik Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Dr. Rahman Sabon Nama.

“Tanah yang dicaplok gerombolan Benny dengan alas hak Eigendom Verponding atas nama Nyimas Enceh Siti Aminah Osah berdasarkan Akta Notaris George Norman Thomas, Notaris di Keresidenan Batavia, Tentang Act Eigendom Verponding seluas 2.813.000 M2, tertanggal 18 April 1938,” ujar Rahman Sabon Nama pada media ini, Rabu (28/9/2022).

Rahman memaparkan bahwa pada Senin (19/9/2022) pekan lalu, muncul segerombolan orang yang dipastikan sebagai mafia tanah di area tanah hak miliknya itu. Mereka melakukan pengukuran dan pematokan lahan atas suruhan gembong mafia tanah Benny Tambalujan.

Dalam operasi kejahatan Benny Tabalujan untuk menggasak tanah kuasa pemegang hak miliknya, kata Rahman, Benny menggunakan perusahaan cangkang yakni suatu bentukan perusahaan hanya di atas kertas tanpa punya kantor dan karyawan.

“Bermodal perusahaan seperti inilah dia beroperasi mencaplok tanah orang dengan membuat sertifikat tanah palsu, termasuk tanah kami yang dia sasar,” imbuh Rahman.

Rahman membeberkan bahwa kejahatan Benny menyasar tanah miliknya di Kelurahan Sarua indah terindikasi kuat didukung Lurah setempat, Mega Romlah. Termasuk perempuan bernama Yoyo yang mengaku istri mantan Lurah Serua Indah. Ketua RT 008/RW 002 Kelurahan Serua Indah, Heri Haerudin, pun disinyalir ikut serta bersama seseorang bernama Deni yang disebut-sebut dari perusahaan cangkang Benny Tabalujan.

Menurut Rahman, saat kegiatan mengukur dan mematok lahan tanah miliknya oleh sekitar 20 lran ‘dibeking’ oleh aparat berseragam TNI.

“Mereka kemudian mengusir paksa petani-petani holtikultura, anggota binaan kami, dari lahan milik kami yang bertahun-tahun kami beri izin garap tanpa memungut bayaran sepeserpun, selain semata-mata menolong mereka bercocok tanam untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari,” kata Rahman yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (,APT2PHI) itu.

Rahman mengatakan, kehadiran aparat berseragam TNI itu terindikasi diseret-seret oleh Lurah Sarua Indah mendukung gembong mafia tanah Benny Tabalujan. Kehadiran mereka mengintimidasi para petani itu merupakan pembajakan hak hidup seseorang untuk layak hidup. Dampaknya meresahkan petani kecil maupun masyarakat sekitar serta menggangu stabilitas POLKAMBAS, hanya untuk menggolkan kejahatan mafia tanah.

“Dampaknya yang lebih serius adalah membajak stabilitas Polkamnas saat ini dan merupakan pembangkangan terhadap instruksi pemberantasan mafia tanah oleh Presiden Jokowi kepada semua aparat dan sedang gencar dioperasionalisasi oleh Menteri ATR /Kepala BPN Hadi Tjahjanto,” kata Rahman.

Oleh sebab itu, menurut Alumnus Lemhanas RI ini, pihak kepolisian harus bergesar memanggil Lurah Serua Indah, Mega Romlah, termasuk Yoyo yang mengaku mantan istri Lurah Sarua Indah maupun Ketua RT 008/RW 002 Kelurahan Serua Indah, Heri Hsmaerudin, untuk mengusut keberadaan Benny Tabalujan yang berstatus DPO Interpol.

“Usul ini kan merupakan instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah di mana pun di Indonesia.

Terhadap aparat berseragam TNI yang ditengarai diseret oleh Lurah Mega Romlah menjadi beking mafia tanah Benny Tabalujan, Rahman mengatakan, harus pula ditindak oleh Pangdam III Siliwangi.

“Jika tidak, ya oleh Panglima TNI. Sebab, Panglima TNI Pak Andika Perkasa berjanji, jika ada anggota TNI yang terlibat permasalahan tanah, terlebih mafia tanah, harus dilaporkan masyarakat kepadanya dan akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Proses Perizinan Ke BPN “Mandek”

Rahman yang adalah cucu buyut generasi ke-5 Pahlawan Panglima Perang Jelajah Nusantara Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli dari Kerajaan Adonara/Kerajaan Sunda Kecil NTT menjelaskan bahwa hamparan tanah yang mau digasak gerombolan Benny Tabalujan, sedang dalam proses berbenah membangun Kawasan Hunian Royal Kingdom City berkonsep rumah hunian murah. Rancang bangunnya berupa Apartemen 20 tower berlantai 20, diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan dibawah Rp 5 juta/bulan.

“Kami prioritaskan kepada karyawan PNS, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang berada di wilayah Tangerang Selatan dan wilayah sekitarnya. Ini komitmen kami meyukseskan program nasional pemerintah kita memenuhi hajat kemilikan rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah,” jelas Rahman.

Merealisasi rancangan itu, pada 26 November 2021 lalu, menurut Rahman, tim Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Bangunan dan Penataan Ruang sudah melakukan pemetaan atas luas lahan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Ruang No.651/669-Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Tertanggal 6 Desember 2021.

Paralel dengan pemberian izin pemanfaatan ruang oleh Pemkot Tangerang Selatan, Rahman juga telah mengajukan surat permohonan izin pemanfaatan tanah (IPT) dan penerbitan sertifikat HGB atas lahan tanah tersebut kepada Kementerian ATR/BPN pada tanggal 25 November 2021 lalu di era Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil.

“Surat permohonan ini didisposisi percepatan layanannya oleh Pak Menteri (saat itu Sofyan A. Djalil, red.) kepada Dirjen 3 lalu ke Dirjen 7. Akan tetapi setelah itu tak ada sama sekali respon. Mandek tiada ujung sampai hari ini. Nyaris satu tahun lamanya sejak 25 November 2021” kata Rahman menggeleng sembari tersenyum.

Pada gilirannya, Ketua Umum Persatuan Pengamal Tarekat Islam (PPTI), yang mempertemukan sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada 4 April 2017 ini, kembali mengajukan lagi surat permohonan serupa kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Marsekal TNI (Pur) Hadi Tjahjanto pada 25 September 2022 pekan lalu.

Surat kepada Menteri Hadi Tjahjanto menindaklanjuti surat sebelumnya kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya, Sofyan A. Djalil, dengan permohonan yang sama, yaitu agar Kementerian ATR/BPN dapat lebih cepat menerbitkan Surat IPT serta Sertifikat HGB, penyesuaian atau pengganti surat Eigendom Verponding untuk lahan tanah seluas 2.813.000 M2 (281,3 Ha).

Selain untuk penyesuaian legal document atas tanah Eigendom Verponding berdasarkan peraturan Perundangan Keagrariaan, kata Rahman, “Juga agar usaha dan nawaitu kami ikutserta menyokong program nasional membangun rumah murah untuk rakyat berpenghasilan rendah dapat terlaksana.”

Lebih dari itu, ujar pria asal NTT yang berpembawaan tenang dan kalem namun tegas pada soal-soal lempang, adalah untuk “Mencegah sekaligus memerangi operasi mafia tanah. Terlebih, gembong DPO Benny Tabalujan bersama kaki tangannya yang ternyata masih kucing-kucingan gencar beroperasi,” tandasnya.

(bm/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular