Dua Tahun Prabowo dan Ujian Demokrasi

Demokrasi tidak berakhir ketika rakyat memasukkan surat suara ke kotak pemilihan. Justru setelah pemilu usai, ujian sesungguhnya dimulai: apakah pemerintah bersedia mendengar kritik, menghormati perbedaan, dan membatasi kekuasaan berdasarkan konstitusi?

Pada 20 Oktober 2026 ini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka genap berusia dua tahun. Momentum ini mengundang kita untuk menengok kembali perjalanan demokrasi Indonesia sejak Reformasi 1998. Keberhasilan pemerintah tentu dapat diukur melalui stabilitas politik, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan program-program publik. Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah mendasar yaitu, apakah hubungan antara negara dan warga semakin dewasa, setara, dan saling menghormati?

Pertanyaan itu penting karena demokrasi bukan semata-mata mekanisme untuk memilih pemimpin. Demokrasi juga merupakan cara menjalankan kekuasaan, memperlakukan warga negara, dan menyelesaikan perbedaan tanpa meniadakan hak pihak lain.

Dalam perspektif Analisis Transaksional yang dikembangkan Eric Berne, hubungan Adult-Adult menggambarkan komunikasi yang bertumpu pada fakta, penalaran, dan tanggung jawab. Perspektif ini relevan untuk memahami hubungan pemerintah dan masyarakat dalam negara demokratis. Pemerintah tidak semestinya memperlakukan rakyat sebagai pihak yang hanya perlu menerima keputusan. Sebaliknya, masyarakat juga perlu menyampaikan kritik secara rasional dan bertanggung jawab.

Demokrasi yang matang bukan demokrasi tanpa konflik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan tanpa ancaman dan permusuhan.

Kekuasaan Bukan Cek Kosong

Kemenangan dalam pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menjalankan mandat rakyat. Namun, mandat tersebut bukan cek kosong. Kemenangan elektoral tidak menjadikan pemerintah selalu benar, sebagaimana kritik masyarakat tidak otomatis membuat pengkritik selalu benar.

Karena itu, setiap kebijakan harus terbuka terhadap pengujian. Pemerintah berkewajiban menjelaskan dasar pengambilan keputusan, menyediakan informasi yang memadai, dan bersedia melakukan koreksi. Masyarakat pun perlu menguji pandangannya berdasarkan fakta, bukan semata-mata prasangka atau ketidaksukaan politik.

Jabatan memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi tidak memberikan monopoli atas kebenaran.

Dalam demokrasi, kekuasaan harus diimbangi oleh mekanisme pengawasan yang bekerja. Parlemen perlu menjalankan fungsi kontrol secara efektif, peradilan harus independen, pers mesti bebas, dan masyarakat sipil perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Tanpa mekanisme tersebut, kemenangan dalam pemilu berisiko menjadi sumber legitimasi yang digunakan untuk membenarkan hampir setiap keputusan penguasa.

Laporan Freedom in the World 2026 dari Freedom House menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free atau sebagian bebas, dengan skor 56 dari 100. Penilaian tersebut patut menjadi bahan refleksi. Pemilu memang merupakan unsur penting demokrasi, tetapi kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kebebasan sipil, supremasi hukum, dan kemampuan lembaga-lembaga negara mengawasi kekuasaan.

Demokrasi tidak cukup dinilai dari seberapa teratur pergantian kepemimpinan berlangsung. Kita juga perlu melihat apakah warga tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan keputusan pemerintah setelah pemimpin terpilih menjalankan kekuasaannya.

Kritik Bukan Ancaman bagi Negara

Kritik sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemerintah. Namun, ketidaknyamanan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kritik merupakan ancaman. Dalam negara demokratis, kritik justru menjadi salah satu mekanisme untuk mengoreksi kebijakan dan mengingatkan kekuasaan agar tidak kehilangan kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.

Demonstrasi, pemberitaan media, pandangan akademisi, dan protes masyarakat sipil merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Pemerintah yang matang tidak buru-buru memandangnya sebagai gangguan. Yang lebih penting adalah memeriksa substansinya: adakah kebijakan yang keliru, hak warga yang terabaikan, atau persoalan publik yang belum memperoleh penyelesaian?

Tentu, negara berhak menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. Namun, penegakan hukum harus proporsional, berbasis bukti, dan menjamin keadilan. Kritik yang sah tidak semestinya diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena isinya tidak menyenangkan pihak yang berkuasa.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat juga mengandung tanggung jawab. Kritik perlu dibangun di atas fakta dan argumentasi, bukan fitnah, kebencian, atau tuduhan tanpa dasar. Perbedaan pandangan seharusnya membuka ruang dialog, bukan memperlebar permusuhan.

Dengan demikian, tanggung jawab menjaga demokrasi tidak hanya berada di pundak pemerintah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menggunakan kebebasan secara bijaksana. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi kritik secara berlebihan atau menuntut masyarakat selalu menyampaikan pendapat yang menyenangkan penguasa.

Negara yang kuat bukanlah negara yang berhasil membuat semua orang diam. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadapi kritik tanpa kehilangan kepercayaan diri dan tanpa mengorbankan kebebasan warganya.

Belajar dari Gus Dur

Pemikiran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan landasan moral yang penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia. Penghormatan terhadap kemanusiaan, perlindungan terhadap kelompok minoritas, dan penerimaan terhadap perbedaan merupakan bagian dari warisan pemikirannya yang tetap relevan.

Dalam semangat tersebut, hak seseorang tidak boleh ditentukan semata-mata oleh jumlah pendukung, identitas, keyakinan, atau pilihan politiknya. Minoritas tidak boleh kehilangan hak hanya karena jumlahnya sedikit. Perbedaan keyakinan dan pandangan politik pun tidak semestinya menjadi alasan untuk menyingkirkan seseorang dari kehidupan kebangsaan.

Kita tidak harus sepakat untuk dapat saling menghormati. Prinsip ini sederhana, tetapi pelaksanaannya menuntut kedewasaan politik, terutama ketika perbedaan menyangkut kepentingan kekuasaan.

Pemerintah harus mampu bersikap tegas tanpa sewenang-wenang. Masyarakat perlu bersikap kritis tanpa kehilangan tanggung jawab. Keduanya harus mengakui bahwa kehidupan bernegara tidak dapat dibangun dengan menuntut keseragaman pandangan.

Reformasi 1998 lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi dapat melemahkan kontrol publik dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan prinsip-prinsip demokrasi.

Kemajuan ekonomi dan pembangunan infrastruktur memang penting. Namun, keduanya perlu berjalan seiring dengan kebebasan sipil, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pembangunan yang mengabaikan dimensi tersebut berisiko menghasilkan kemajuan material tanpa memperkuat kualitas kehidupan bernegara.

Di sinilah relevansi pemikiran Gus Dur: demokrasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga dengan kesediaan negara memperlakukan setiap manusia secara bermartabat.

Mengembalikan Demokrasi kepada Rakyat

Dua tahun pemerintahan Prabowo tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh kebijakan pemerintah. Program yang terbukti bermanfaat bagi masyarakat patut dilanjutkan. Namun, setiap kebijakan harus tetap terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan.

Mendukung kebijakan yang baik dan mengkritik kebijakan yang bermasalah bukanlah dua sikap yang saling bertentangan. Keduanya justru dapat menjadi wujud tanggung jawab warga negara dalam memastikan pemerintah bekerja untuk kepentingan publik.

Bagi BariKade Gus Dur, mengingatkan pemerintah bukan berarti memusuhi negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap bangsa. Kesetiaan kepada Indonesia tidak mengharuskan warga selalu sepakat dengan pemerintah. Kesetiaan itu justru menuntut kita memastikan bahwa kekuasaan dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadikan kepentingan penguasa sebagai ukuran kebenaran.

Kedewasaan politik terlihat ketika pemerintah mampu menerima kritik tanpa merasa direndahkan, sementara masyarakat berani menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati fakta dan tanggung jawab. Mengakui kesalahan bukan kelemahan. Memperbaiki kebijakan setelah mendengar masukan bukan kekalahan. Keduanya merupakan tanda kematangan dalam menjalankan mandat publik.

Karena itu, dua tahun pemerintahan Prabowo semestinya menjadi momentum untuk memperkuat ruang dialog, menjamin kebebasan berekspresi, meningkatkan efektivitas pengawasan parlemen, menjaga independensi peradilan, dan memperkuat akuntabilitas aparat negara.

Langkah-langkah tersebut tidak harus dipandang sebagai hambatan bagi pemerintah. Sebaliknya, mekanisme pengawasan yang berjalan baik dapat membantu mencegah kesalahan kebijakan, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan meningkatkan legitimasi pemerintahan.

Penting diingat bawah demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu, melainkan juga bagaimana pemenang memperlakukan mereka yang berbeda pilihan. Presiden memperoleh mandat untuk memerintah, tetapi rakyat tetap memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi jalannya kekuasaan.

Demokrasi jangan berhenti di kotak suara. Ia harus hidup dalam keberanian rakyat untuk berbicara, kesediaan pemerintah untuk mendengar, dan kesanggupan kedua belah pihak menempatkan kepentingan bangsa di atas ego kekuasaan.

Itulah salah satu pelajaran penting Reformasi dan pesan kemanusiaan Gus Dur bahwa kekuasaan harus selalu bersedia dikoreksi agar tetap berpihak kepada manusia.(*)

Surabaya, 20 Oktober 2026

SUDARSONO RAHMAN

Wakil Ketua Umum DPP BariKade Gus Dur dan Koordinator Forum Aktifis NU Jawa Timur