Tuesday, April 30, 2024
HomePolitikaNasionalDPR dan Pemerintah Dinilai Tak Serius Cegah Korupsi

DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Serius Cegah Korupsi

 

napi koruptor
ilustrasi. (foto: istimewa)

 

JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai pemerintah dan DPR tidak serius dalam upaya pencegahan korupsi yang sudah menjadi bencana kemanusiaan di negeri ini. Hal tersebut dapat dilihat dari kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu tentang pasal yang mengatur bolehnya mantan terpidana korupsi untuk maju pencalonan DPR, DPD, DPRD.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta menyatakan pasal tersebut dalam rancangan Peraturan KPU akan dilarang. Ternyata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan soal poin tersebut, Selasa (22/5/2018) kemarin, Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu menyepakati agar pasal tersebut dikembalikan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017, yang artinya ketiga lembaga negara tersebut tidak sepakat untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

“Upaya memerangi korupsi melalui pencegahan, sebagaimana yang diupayakan oleh KPU, melalui pembentukan PKPU yang melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri kembali perlu mendapat dukungan semua pihak,” ujar Kaka Suminta dalam keterangan persnya kepada awak media, Rabu (23/5/2018).

Karena itu, KIPP Indonesia menyesalkan hasil kesimpulan pada RDP kemarin, khususnya pada poin tentang kesepakatan Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu yang tidak mendukung upaya KPU untuk melakukan pencegahan mantan koruptor untuk berlaga di Pemilu 2019.

KIPP Indonesia mendesak semua pihak, dalam hal ini Komsisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu mencari solusi terbaik agar niatan KPU untuk mencegah mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.

“Harus dicarikan solusi terbaik agar  upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah sangat memprihatinkan ini makin progresif dan bukan sebaliknya,” tandas Kaka Suminta.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular