Saturday, December 6, 2025
spot_img
HomeHukumDisebut Bekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya...

Disebut Bekingi Mafia BBM Tanpa Bukti, Kapolsek Tambusai Utara Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Kapolsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu, Iptu Suheri Sitorus. (foto: istimewa)

Rokan Hulu, – Kapolsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Suheri Sitorus, merasa dicemarkan nama baiknya, atas tuduhan oknum jurnalis DP dari media K yang menyebut dirinya membekingi pengusaha mafia penimbunan BBM jenis solar dan pertalite di Desa Simpang Harapan.

Malah mirisnya lagi, lanjutnya, tuduhan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Suheri Sitorus disebut dibeberkan salah seorang warga setempat yang tidak mau dirilis identitasnya di media tersebut.

Menyikapi pemberitaan tersebut, langsung direspon Iptu Suheri Sitorus dimana ia menyesalkan perilaku oknum jurnalis tersebut.

Menurutnya, menulis berita itu harus melalui klarifikasi dan konfirmasi terlebih dulu dalam mencari infomasi sumber yang jelas kepada Dirinya.

“Jurnalis harus menulis dengan menyebut inisial nama Pelaku Tindak Kejahatan, hal ini merupakan bagian dari Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, lanjut eks Paur Humas Polres Rohul ini, menambahkan bahwa seorang jurnalis juga tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

“Beberapa hal lain yang berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik adalah tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat, tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender,” paparnya.

Suheri Sitorus menyebut, oknum tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pribadinya.

“Pasalnya, pemberitaan yang ditulis oknum jurnalis dan disiarkan oleh media tempat oknum bekerja memberitakan dengan judul “Berbaur Terima Suap Dari Iwan Tupang Perbulan, Warga Simpang Harapan Tegaskan Kapolda Riau Copot Kapolsek Tambusai Utara.”

Menurutnya, pemberitaan ini dianggap fitnah serta tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan.

“Jurnalis itu, harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Ya paling tidak, jurnalis harus melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan berita kepada publik,” jelasnya.

“Konfirmasi ini merupakan salah satu tugas jurnalistik yang penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah autentik dan dapat dipercaya,” katanya.

Perwira yang sejak dulu akrab dengan jurnalis ini, menuturkan bahwa dirinya tidak bermaksud menggurui di sini. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan jurnalis, lanjutnya, sebelum menyampaikan berita, sebaiknya memeriksa sumber informasi, mengkonfirmasi keakuratan data, melakukan wawancara kepada narasumber, memisahkan fakta dan opini.

“Selain itu, jurnalis juga harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, agar berita berimbang Liputan Dua Sisi yang akurat, dengan asas praduga tak bersalah, relevansi bagi kepentingan publik tidak memaksa, memeras, menghina narasumber tidak melanggar privasi dan menunjukkan identitas diri,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi terkait masalah ini, melalui telepon selulernya, Selasa (8/10/2024), mengatakan seyogyanya rekan-rekan jurnalis apabila memperoleh informasi pemberitaan yang miring tentang Kepolisian agar diklarifikasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan atau langsung ke Kapolres Rohul.

“Kita akan melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.

“Mari sama-sama kita mewujudkan dan menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Rohul. Apalagi saat ini, sudah berada di dalam tahapan Pilkada Tahun 2024,” pungkasnya.

(Radja/Rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular