Saturday, April 27, 2024
HomeEkonomikaDaerahDirugikan Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Perajin Berharap Adanya Solusi

Dirugikan Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Perajin Berharap Adanya Solusi

Diskusi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng oleh Satlantas Polres Purbalingga di Aula UPTD Pilog Purbalingga, Jumat (12/1/2024). (foto: ist)

PURBALINGGA – Satlantas Polres Purbalingga menggelar kegiatan diskusi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan sosialisasi maklumat Kapolda Jateng. Diskusi digelar di Aula UPTD Pilog Purbalingga, Jumat (12/1/2024).

Kegiatan diskusi melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Asosiasi Perajin Knalpot Purbalingga (Apik Bangga) dan perajin knalpot industri kecil menengah.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto mengatakan bahwa dasar hukum penindakan terhadap knalpot brong yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 terkait ambang batas kebisingan.

“Oleh sebab itu, kami dari jajaran kepolisian melakukan penertiban untuk menekan pelanggaran lalu lintas tersebut di jalan raya,” ucapnya.

Kasat Lantas mengajak kepada perajin knalpot untuk dapat membantu kepolisian dalam sosialisasi larangan knalpot brong. Selain itu, produk knalpot yang dihasilkan atau dibuat diharapkan sudah sesuai dengan aturan.

Dalam diskusi salah satu perajin knalpot Willi Rosadani Abdullah menyampaikan bahwa industri knalpot saat ini sedang mengalami keterpurukan. Terlebih adanya penindakan kepolisian yang masif kepada pengguna knalpot brong di jalan raya.

“Karena banyaknya razia dilakukan, maka konsumen akan berpikir ulang untuk membeli knalpot aftermarket produksi para perajin di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Dia berharap adanya solusi yang baik terkait permasalahan tersebut. “Perajin masih bisa memproduksi knalpot aftermarket namun demikian tidak melanggar ketentuan yang dipersyaratkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, pihaknya ke depan akan mendirikan workshop uji kebisingan knalpot buatan perajin di Kabupaten Purbalingga.

“Nantinya knalpot buatan perajin sebelum dijual ke pasaran akan masuk ke workshop uji kebisingan. Jika lolos akan kami berikan tanda khusus, bahwa produk yang dibuat sudah lolos uji kebisingan,” jelasnya.

(Alfa/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular