
Jakarta, – Lagi. Beredar di jagat maya dan viral di media sosial, yang salah satunya di paltform Facebook, yang memberitakan kasus dugaan pornografi yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Wakatobi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial H.A., yang diduga dengan sengaja pula menggandakan hasil dari pada aktivitas pornografi tersebut.
Aktivitas atau kegiatan tersebut dinilai masuk dalam tindakan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektonik (UU ITE) junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kejadian ini mendapatkan tanggapan dari Lembaga Advokasi Kemitraan Administrasi Publik (LAKIP), yang karena itu pada Rabu (23/10/2024) melakukan agenda menyampaikan aspirasi masyarakat ke Kantor DPP PKS di Jakarta. Penyampaian aspirasi dengan tujuan untuk mendesak DPP PKS segera menindaklanjuti salah satu kadernya yang berinisial H.A., yang terduga melakukan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE serta mencopotnya sebagai kader partai.
Hal ini sesuai dengan bukti-bukti yang dilakukan pada penulusuran media sosial Facebook. Menjadi bukti kuat untuk dijadikan aduan kepada DPP PKS. Setelah beberapa lama, akhirnya perwakilan LAKIP atas nama La Ode Arkhan diterima oleh salah satu protokoler pimpinan DPP PKS di Jakarta untuk mendiskusikan apa yang menjadi kerisauan teman-teman masa aksi pada penyampaian aspirasi di depan Kantor DPP PKS di Jakarta.
“Bahwa mereka dari pihak DPP (PKS, red.) pun kaget ada kejadian seperti ini yang dilakukan oleh salah satu kadernya dimana sudah tidak selaras dengan visi misi partai tersebut,” ujar La Ode Arkhan dalam keterangannya pada media ini, Kamis (24/10/2024) pagi.
La Ode Arkhan menambahkan bahwa pihak DPP PKS akan segera menanggapi laporan teman-teman LAKIP untuk segera menindak kader mereka yang bermasalah. “Mereka juga sangat mengapresiasi semangat kawan-kawan (LAKIP, red.) dalam menunjukan aspirasi sampai di DPP Pusat. Untuk itu, tuntutan teman-teman sudah masuk dan diterima oleh DPP PKS dan kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya.
(reza/rafel)



