Friday, January 30, 2026
spot_img
HomePolitikaDaerahDari Masjid Al Akbar, Menteri ATR/BPN Serahkan Ribuan Sertipikat Tanah Wakaf Rumah...

Dari Masjid Al Akbar, Menteri ATR/BPN Serahkan Ribuan Sertipikat Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyerahkan secara simbolis ribuan sertipikat tanah wakaf masjid dan rumah ibadah di Jawa Timur pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri di Masjid Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025) sore. (foto: MAS for Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pemerintah memperkuat kepastian hukum aset rumah ibadah. Dari Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf rumah ibadah kepada perwakilan pengurus masjid dan rumah ibadah se-Jawa Timur, pada Sabtu (13/12/2025) sore.

Penyerahan sertipikat disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, serta ribuan pengurus rumah ibadah lintas agama yang hadir di masjid terbesar di Jawa Timur tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri melaporkan, dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf untuk masjid, madrasah, pesantren, hingga puskesmas dan klinik. Selain itu, terdapat 24 sertipikat gereja, 18 sertipikat pura, tiga sertipikat vihara, serta tiga sertipikat rumah ibadah lainnya.

“Alhamdulillah, capaian ini terwujud berkat kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), pengurus rumah ibadah lintas agama seperti PGI, KWI, PHDI, dan Matakin, hingga Forkopimda serta dukungan akademisi dari UIN Sunan Ampel Surabaya,” ujar Asep Heri.
Ia mengakui, proses sertipikasi tidak mudah karena sebagian besar bidang tanah hasil sensus belum bersertipikat dan sebagian berada di kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa konflik pertanahan masih menjadi persoalan sosial paling rawan di Indonesia.
“Manusia diciptakan dari tanah, hidup di atas tanah, dimakamkan di tanah, dan kelak dibangkitkan dari tanah. Karena itu, persoalan tanah selalu sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik,” kata Nusron.

Ia menyoroti praktik lama pendirian yayasan rumah ibadah yang kerap menggunakan akta atas nama pribadi pengurus atau ketua yayasan. Menurut Nusron, praktik tersebut kerap memicu sengketa karena tanah dianggap sebagai bagian dari harta warisan.
“Ke depan, kami akan mengizinkan yayasan memiliki hak kepemilikan atas nama lembaga, bukan atas nama pengurus,” ujarnya.

Selain itu, Nusron juga mengingatkan potensi konflik yang bersumber dari akta tanah terbitan tahun 1961–1997 yang belum memiliki batas kepemilikan yang jelas. Pemerintah, kata dia, akan mendorong pemutakhiran data pertanahan untuk mencegah sengketa akibat batas tanah yang tidak pasti.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
“Kuncinya adalah kolaborasi dan saling membantu. Dengan sinergi, percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat terwujud,” ujar Khofifah.

Penyerahan ribuan sertipikat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum aset rumah ibadah sekaligus menekan potensi konflik pertanahan di berbagai daerah.(*)

Kontributor: MAS

Editor: Abdel Rafi 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular