Thursday, April 25, 2024
HomePolitikaDaerahDagelan Politik Pilkada Surabaya, Dhimam Abror Kembali Gagal

Dagelan Politik Pilkada Surabaya, Dhimam Abror Kembali Gagal

Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Yang Diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Gagal Lolos Sebagai Calon Pasangan Setelah KPU Surabaya Menyatakan Berkas Dhimam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Yang Diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Gagal Lolos Sebagai Calon Pasangan Setelah KPU Surabaya Menyatakan Berkas Dhimam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

SURABAYA – Setelah dagelan politik beberapa waktu lalu dimana bakal calon wakil walikota Surabaya yang mendampingi Dhimam Abror, Haries Purwoko, “menghilang” jelang detik-detik terakhir penutupan pendaftaran pasangan calon di kantor KPU Surabaya, hari ini ‘drama” politik itu seolah berlanjut.

Setelah melalui proses pembukaan kembali masa pendaftaran pada 9-11 Agustus 2015, Dhimam Abror “turun derajat” dengan menjadi bakal calon wakil walikota berpasangan dengan Rasiyo yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Sejak awal pendaftaran, permasalahan muncul terkait surat rekomendasi untuk pasangan ini ternyata hanya berupa fotokopi dan bukan surat rekomendasi cap basah seperti diatur dalam Peraturan KPU. Karenanya, KPU meminta pasangan Rasiyo-Dhimam untuk melakukan perbaikan persyaratan.

Hari ini, Minggu (30/8), berdasarkan penelitian hasil perbaikan syarat calon dan syarat pencalonan, KPU Kota Surabaya melaksanakan penetapan pasangan calon dan pasangan Rasiyo-Dhimam dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

“Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, KPU Surabaya menetapkan bahwa DR. H. Rasiyo M. Si dan Drs. Dhimam Abror, M. Si adalah tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015,” ungkap Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, SH, MH.

Menurut KPU Surabaya, terdapat syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Rasiyo – Dhimam Abror yang tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan perbaikan dokumen administrasi dan persyaratan penyalonan, terhadap berkas BW1 KWK parpol tentang persetujuan pasangan calon (paslon) dan berdasarkan verifikasi faktual, dinyatakan dokumen yang diserahkan tanggal 11 Agustus dan 19 Agustus pada masa perbaikan, (berkas Abror) tidak identik,” terang Robiyan.

Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.

Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Dhimam Abror hanya Fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan surat keterangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo Nomor SP-2022/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 27 Agustus 2015 disampaikan bahwa calon wakil walikota yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror. Karena sifatnya kumulatif, jika salah satu tidak ada maka Tidak Memenuhi Syarat TMS),” ujar Robiyan.

Oleh karena hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan yakni Risma-Wisnu Sakti, maka berdasarkan pasal 89A ayat 1 PKPU No. 12 tahun 2015, KPU Kota Surabaya akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari, 6-8 September 2015. Jika sampai tenggat waktu tersebut pasangan calon tetap tunggal, hampir dipastikan Pilkada di Surabaya akan ditunda hingga 2017 mendatang.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular