Makassar, – Viral Kasus Buruh Harian Buruh Tukang Parkir Lavita Funiture dan Alaska berawal masalah lain bukan lahan parkir, pada Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan hasil invertigasi tim media, dan menemui sejumlah pihak, seperti petugas keamanan dari pihak Lavita Funiture; Alaska Pengayoman hingga warga setempat.
Seperti, Petugas keamanan Lavita Funiture Fedelis B Sedha yang membenarkan ada peritiwa penyerangan atau pengeroyokan di area OH, di depan Alaska hingga parkiran Lavita Funiture.
“Itu ditutup pintu, kejadian baru saja pada ramai terjadi pengeroyokan terhadap si Reski sama Rudi dikeroyok. Saya sebagai keamanan di sini, karena anak-anak kan parkir di sini. Jadi saya selamatkan, karena massa masuk di sini, massa serang di sini, itu pintu ditendang, itu bekasnya (menunjuk area pintu yang bekas tendangan, red.), juga pintu pagar rusak, dari tadi itu sudah dilas,” ujar Fedelis B Sedha dalam keterangannya yang diterima redaksi media ini, Rabu (18/9/2024).
Terkait adanya senjata tajam (sajam), Fedelis mengungkapkan bahwa yang bawa sajam bukan juru parkir tapi pihak massa dan polisi sempat kewalahan.
“Yang bawa sajam itu dari pihak massa, karena ada berapa korban (jukir, red.), saya amankan masuk sampai ke dalam toko, itu pintu ditendang itu bekasnya, juga pintu pagar rusak dari tadi itu sudah dilas,” tegasnya.
Sedangkan salah satu warga setempat juga merupakan tokoh masyarakat mengaku hanya fokus pada korban.
“Baru saya lihat setelah dikeroyok. Saya hanya fokus pada korban, setelah jatuh baru lihat, bahwa kedua orang ini hanya korban, kenapa ditahan para korban, kenapa Rezki ditahan padahal dia tidak pergi,” kata salah satu warga setempat.
Sebelumnya, SYL yang merupakan kerabat korban dan yang jarinya hampir putus berinisial LD mengakui bahwa benar adiknya merupakan korban pemarangan.
“Tidaklah benar yang viral di media bahwa tukang parkir diduga diparangi di Jalan Pengayoman, Makassar,” ujar kakak korban.
Pasca kejadian itu, lanjutnya, adiknya menjalani perawatan di RSUD Daya untuk menjalani perawatan insentif karena jari tangannya nyaris putus.
Terkait pekerjan inisial RR, inisial SD, orang tua dari korban RR kepada media mengatakan bahwa yang menjadi korban adalah anaknya dan bukanlah seorang tukang parkir melainkan buruh harian.
“Saya pihak keluarga korban merasa heran, asal dari parang yang digunakan terduga pelaku. Karenanya, saya berharap pihak kepolisian untuk mengusuk tuntas kasus tersebut,” tandasnya.
Diungkapkan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Sangkala mengatakan bahwa itu murni masalah pribadi dan persoalan lama.
“Itu berawal dari masalah lain bukan masalah perebutan lahan parkiran karena salah satu kubuh bukan tukang parkir,” jelas Iptu Sangkala pada awak media, Minggu (15/9/2024) lalu.
Untuk diketahui, Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
(tim/rafel)