
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Isu ketenagakerjaan kembali jadi sorotan serius. Menjawab tantangan zaman, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya menggelar “Diskusi Publik Ketenagakerjaan” dengan menggandeng tiga elemen kunci: pemerintah, pengusaha, dan akademisi.
Bertempat di Aula PDM Surabaya, pada Minggu (25/5/2025), forum ini tak sekadar wacana. Dari persoalan regulasi hingga realita di lapangan, semuanya dibedah demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan pencari kerja di Kota Pahlawan.
Pekerja Tak Cukup Sekadar Bekerja, Harus Sejahtera
Ketua LHKP PDM Kota Surabaya, dr. Hj. Zuhrotul M., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Surabaya harus menjadi kota yang menghadirkan kesejahteraan bagi semua, terutama para pekerja dan calon pekerja. Negara, pengusaha, hingga sesama pekerja harus bersinergi mengurangi ketimpangan,” ujarnya membuka diskusi.
Senada, Sekretaris LHKP sekaligus moderator, H.M.I. el Hakim, S.H., M.H., menekankan, “Tenaga kerja tidak boleh hanya sekadar kerja. Mereka harus hidup layak. Forum ini bentuk nyata peran Muhammadiyah dalam memperjuangkan hak pekerja.”
Pemkot Surabaya: Komitmen Kesejahteraan Lewat Inovasi dan Regulasi
Mewakili Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinnaker), Nurul Qomariyah, S.T., menyoroti inovasi pemkot di era kepemimpinan Eri Cahyadi dan Armuji. “Dari aplikasi pencari kerja hingga pengawasan iklim usaha, semuanya diarahkan untuk menjawab kebutuhan zaman,” kata Ketua Tim Kerja Sama Hubungan Industrial Disperinnaker ini.
Pengusaha: Kami Bertahan Bersama Pekerja
Ketua HIPMI Surabaya, Denny Yan R., S.T., M.M.T., bicara dari sudut pengusaha. Ia menekankan pentingnya ekosistem bisnis yang kondusif. “Industri hanya bisa tumbuh kalau ada dukungan moral dari pekerja. Doa mereka, semangat mereka, adalah energi kami,” ujar alumni ITS itu penuh semangat.
Akademisi: Negara Wajib Tegakkan Hak Konstitusional Pekerja
Diskusi ditutup dengan pandangan tajam dari Dr. Tahegga Alfath, S.H., M.H., dosen hukum dan anggota Majelis Hukum dan HAM PWM Jatim. Ia menegaskan bahwa konstitusi sudah jelas menjamin hak pekerja. “Tinggal bagaimana regulasi ditegakkan secara adil dan proporsional agar tak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Menurutnya, Surabaya bahkan telah lebih progresif dibanding pusat, dengan aturan pelarangan penahanan dokumen pekerja dan batasan usia minimum calon pekerja, jauh sebelum kebijakan nasional turun.
LHKP Siap Kawal Isu Ketenagakerjaan
Diskusi ini bukan akhir, tapi awal. LHKP berkomitmen mengawal hasil forum ini dalam advokasi nyata, termasuk mendesak percepatan Raperda Iklim Berusaha yang berkeadilan. Masyarakat umum, pengamat, pengurus Muhammadiyah, hingga generasi muda pencari kerja turut menyumbangkan suara dalam forum ini.
“Muhammadiyah hadir bukan hanya sebagai saksi, tapi sebagai bagian dari solusi,” tutup el Hakim dalam keterangan pamungkasnya pada media ini, Senin (26/5/2025). (*)
Editor: Tommy dan Abdel Rafi