Friday, March 29, 2024
HomeInternasionalAustralia Tidak Akan Campuri Soal Hukuman Mati di Indonesia

Australia Tidak Akan Campuri Soal Hukuman Mati di Indonesia

Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: CSIS)
Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: CSIS)

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) baru saja pulang dari Sydney, Australia. Dalam kunjungannya ke Negeri Kanguru itu, LBP banyak berdiskusi dengn otoritas setempat. Salah satu yang dibahas yakni hukuman mati yang sempat membuat tegang hubungan Indonesia – Australia.

Menurut LBP, secara prinsip pemerintahan baru dari Perdana Menteri Malcolm Turnbull sangat menghormati kebijakan hukum di Indonesia. Dirinya memastikan, jika di lain waktu ada kebijakan hukuman mati bagi warga negara Australia karena tersangkut masalah narkoba, pemerintah negeri Kanguru itu tak akan mengintervensi.

“Mereka tidak akan campuri,” ujar LBP di kantornya, Kamis (19/11).

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah Australia dengan pimpinan Tony Abbot, menolak keras kebijakan hukuman mati bagi warga negara Australia yang terlibat kasus narkoba di Indonesia. Awalnya penolakan itu bersifat pernyataan di surat kabar lokal Australia, namun kemudian berlanjut dengan pernyataan keras lainnya. Terakhir, PM yang sudah diganti itu sempat menyurati Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi.

Saat ini, kebijakan hukuman mati menurut Luhut, sedikit diredam. Mengingat, ada hal-hal yang harus dibenahi pemerintah secara serius. Contohnya soal perekonomian Indonesia dan hal lainnya. Untuk itu, ia sempat menyatakan sikap RI pada otoritas Australia, intinya semua masalah akan dibicarakan baik-baik.

“Saya sudah katakan, kami belum berpikir melakukan hukuman mati sepanjang ekonomi kita masih seperti ini. Kami konsentrasi pada ekonomi, kalau ada apa-apa kita bicarakan dan mereka sepakat,” pungkas mantan Kepala Staf Kepresidenan itu.

(msa/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular